Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Tumbukan Cinta Terhadap NKRI, Polres Inhil Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
SIBERONE.COM - Untuk menumbuhkan kecintaan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir membagi-bagikan bendera Merah Putih kepada pengguna jalan, Kamis (11/8/2022).
Pembagian bendera yang dilakukan di depan Mako Polres Inhil Jalan Gajah Mada, Tembilahan ini dipimpin Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK.
Setiap pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres tersebut dihentikan dan dibagikan bendera Merah Putih, agar dipasang di depan rumah mereka.
Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK mengungkapkan, pembagian bendera ini merupakan bagian dari Gerakan Pembagian 1 Juta Bendera Merah Putih.
"Pembagian Bendera Merah Putih ini untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap simbol NKRI, yakni Bendera Merah Putih," ungkap Kompol Yudhi Franata, di sela-sela aksi pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Diharapkan, bendera yang sudah dibagikan tersebut dipasang di depan rumah dan tempat mereka berjualan. Karena pengamatan di lapangan, masih ditemukan warga yang belum memasang Bendera Merah Putih tersebut saat peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia.
"Kami menghimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih di rumah dan tempat berjualan mereka, sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang," harapnya.
Pengguna jalan yang menerima pembagian bendera tersebut, menyampaikan terima kasih atas kegiatan ini. Kegiatan ini dinilai dapat mengingatkan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI.
"Kami berterima kasih, karena dengan pembagian Bendera Merah Putih ini akan mengingatkan kami atas perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI," ujar Jumiyardi Ali, salah satu pengguna jalan yang menerima pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Untuk diketahui, simbol negara sudah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan juga diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Sumber Humas Polres Inhil
Berita Lainnya
Kabupaten Asahan Terima SK Penunjukan Kabupaten Asahan Calon Bebas Dari Pungli
Tinjau Pabrik di Palembang, Kapolri Minta Produksi Minyak Curah Ditingkatkan
Siap Siaga Tangani Bencana Alam, Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Koordinasi
Persiapkan Altit Menuju Ajang Piala Kapolri 2022, Kapolda Irjen Iqbal Buka Kejurda Inkanas Riau
Peringatan Hari Bhayangkara Secara Virtual, Kapolda Riau mendapatkan Pujian Kinerja dari Presiden Jokowi
Dansat Brimob Polda Riau Pimpin Upacara Bulanan Pengibaran Bendera Merah Putih
AKBP Norhayat Pimpin Pelepasan Anggota Purna Tugas Personil Polres Inhil
Curi Motor Di Bengkel, Pelaku Diamankan Polsek Bukit Raya
Kunjungan Kerja di Kuansing, Kapolda Irjen Iqbal : Laksanakan Tugas Profesional dan Berwawasan, Santun Serta Humanis
Tim Jurnalis Raih Juara 1 Turnamen Fun Volly yang Digelar Polres Inhil Rangka HUT Bhayangkara ke-76
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Pimpin Apel Perdana dan Gelar Halal Bihalal, Gelorakan Semangat “Together We Are Strong
Gelar Rapim, Kapolda Riau : Para Panelis Memberikan Masukan Sangat Berharga Bagi Kami