Polsek Senapelan kembali Gelar Penindakan Yustisi Terapkan Penegakan Prokes
SIBERONE.COM - Polsek Senapelan melakukan kegiatan penindakan yustisi pada kegiatan operasi penerapan disiplin dan gakkum terkait protokol kesehatan, yang di laksanakan di wilayah hukumnya, Senin (8/8/2022).
Kegiatan penindakan yustisi itu, dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur/Walikota nomor 130 tahun 2020 dan nomor 160 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID - 19).
Kegiatan yang di pimpin Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH, dengan Padal Panit II Lantas Polsek Senapelan Aiptu Andray bersama 7 personil lainnya.
Kapolsek mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan berupa memberikan tindakan dan himbauan kepada para pengelola, pemilik toko, ritel, BUMD pedagang kaki lima dan masyarakat.
"Untuk masyarakat, kami menghimbau agar menggunakan Alat Pelindung diri meliputi Masker, Face Shield, Sarung Tangan, dan Hand Sanitizer. Lalu terhadap pelaku usaha, kami meminta mereka menyediakan tempat cuci tangan, memakai dan menyediakan masker, Hand Sanitizer, Thermogun dan batasi Jarak bangku pengunjung yang digunakan minimal 1 meter," kata Kompol Arry, Selasa (9/8/2022).
Sambung Kapolsek merincikan, kegiatan pelaksanaan penindakan yustisi kali ini, dalam hal penggunaan masker dengan menerapkan protokol kesehatan, menyasar lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
"Kami mendatangi dan menghimbau masyarakat di Coffee Letton jalan Meranti Batu Kampung Baru, Indomaret jalan D.I Panjaitan Kampung Baru, Pedagang jagung jalan Meranti Batu Kampung Baru, Pedagang kaki lima Dua Putra jalan Meranti Batu Kampung Baru, Azkar Garget Ponsel jalan Kulim Kampung Baru, Indomaret jalan Riau Padang terubuk, Perumahan Hometon jalan Kulim Kampung Baru, Pecelele Mas Yoga jalan Kulim Kampung Baru, Indomaret jalan Senapelan Kampung Bandar, dan Taman RTH Ruang Terbuka Hijau (Tunjuk Ajar Integritas) jalan Jend A. Yani, Padang Terubuk, Senapelan Pekanbaru," Rinci Kapolsek.
Adapun masyarakat yang diberi tindakan dan teguran yang tidak memakai masker sebanyak 3 orang, yakni teguran lisan sebanyak 3 orang dan Sanksi Sosial sebanyak 1 orang. Adapun sangsi sosial dan teguran tertulis berupa pendataan Identitas KTP 1 orang.
Kegiatan Penindakan Yustisi di wilayah hukum Polsek Senapelan selesai pukul 22:00 WIB, "Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif," Tutup Kapolsek.
Wartawan: A-R
Berita Lainnya
Polres Pekalongan Gelar Gaktiplin Dalam Rangka Menyambut HUT Polwan ke-74
Lepas Keberangkatan 105 Personel Brimob Polda Riau BKO ke Papua, Kapolda: Tetap Disiplin dan Humanis
Studi Strategi Dalam Negeri (SSDN) PPRA Lemhanas RI Angkatan LXIII Tahun 2022 di Polda Riau, Akui Keberhasilan Kepemimpinan Irjen Muh Iqbal
Pimpin Vicon, Kabarhakam Tekankan Arahan Presiden Jokowi Soal PPKM Level 4
Mulai Marak di Bulan Ramadhan, Polda Jateng Himbau Tinggalkan budaya Main Petasan dan Perang Sarung
Kunjungani SMA Negeri 12 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru Sampaikan Bahaya Balap Liar
Bersempena HUT Bhayangkara ke 75, Kapolda Riau Berikan Penghargaan ke 4 Orang Tokoh Masyarakat Inhil
Grebek Gudang Pengoplos Solar, Amankan 1 Pelaku dan 30 Ribu Liter Minyak Disita Ditreskrmsus Polda Riau
Kapolri: Rawat di Isoter Itu Enak Sekaligus Lindungi Keluarga dari Covid-19
Jajaran Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Edukasi Vaksinasi serta Himbau Masyarakat Terapkan Prokes 5M
Kapolres Cirebon Kota Pimpin Pelantikan Kabag Ops Serta Sertijab Kasat Lantas, Kasat Narkoba, dan Kasat Intel
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla