Bupati HM Wardan Hadiri Rapat Paripurna Ke - 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kab Inhil
SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri Rapat Paripurna Ke - 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kab. Inhil yang di laksanakan di ruang paripurna DPRD Jl. Soebrantas Tembilahan, senin 8 Agustus 2022.
Rapat Paripurna ke - 12 dipimpin Wakil Ketua II H. Mariyanto, dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua I serta diikuti 33 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Agenda Rapat Paripurna ke - 12 ini sendiri adalah:
1. Penyampaian Pidato Bupati Inhil Pengantar Penyerahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Inhil Th. Anggaran 2023.
2. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil Tentang Penyertaan Modal Pemkab. Inhil Pada Perseroan Terbatas BPR Gemilang.
3. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil No. 3 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawarahan Desa.
4. Dewan Mengambil Keputusan.
5. Pendapat Akhir Bupati.
Bupati Inhil dalam pidatonya menyampaikan selayang pandang mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kab. Inhil untuk tahun Anggaran 2023.
"Adapun proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 87,20% dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 12,80% dari target pendapatan daerah Kab. Inhil tahun anggaran 2023 dengan proyeksi pendapatan daerah secara Keseluruhan Pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1,567 Triliyun".
Sementara dalam pendapat akhirnya yang disampaikan di hadapan anggota DPRD Kab. Inhil, Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasihnya terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan.
"Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan di masa yang akan datang", ucap Bupati.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa akan segera ditetapkan dan diundangkan agar bisa dilaksanakan dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah", harap Bupati mengakhiri sambutannya.
Rapat Paripurna Ke - 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda serta Sekda dan Staf Ahli Bupati juga Asisten dan Kepala OPD dilingkungan Pemda Kab. Inhil.
Berita Lainnya
Kepala DP2KBP3A Inhil: Inpres No 9 Tahun 2000 Mewujudkan Kesetaraan Gender
9 Syarat ini Wajib Dilengkapi saat Urus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di DPMPSTP Inhil
Bupati Inhil HM Wardan Membuka Rakorda Pendataan Awal Regsosek, Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Orang Tua Wajib Tahu 3 Jenis Imunisasi Rutin Lengkap Pada Anak
Bupati Inhil Mengikuti Penilaian/Assesment Menuju Smart City
Tingkatkan Tanggungjawab Program Puskesmas, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan dan Evaluasi
Penutupan Festival Teater Klasik Bangsawan Tahun 2021
Dikukuhkan oleh Bupati Wardan, Ini Visi dan Misi Duta Stunting Terpilih Kabupaten Inhil
Dinkes Inhil Beri Perhatian Lebih 8 Pasien Penderita HIV AIDS
Masjid Al-Musannif Kecamatan Silau Laut di Resmikan Wagubsu
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terima Bantuan 2500 Paket Sembako
Bupati HM Wardan Tinjau Pelaksanaan Klinik Putri di Kantor Disdagtri Inhil