Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Nekat Cabuli Anak Tiri, Pelaku Dilaporkan Ibu Korban
SIBERONE.COM - Orang tua mana tidak akan hancur saat mendengar anaknya yang masih dibawah umur dicabuli, apalagi pelaku adalah Ayah tirinya (ayah sambung) nya sendiri. Tidak terima, Ibu korban lapor Polisi.
Meski kejadiannya ini terjadi pada Bulan Januari Lalu tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir. Dan dilaporkan pada Minggu (31/7/2022).
Ibu korban DL (32) sedangkan korban DA (15) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku atau Ayah Sambung korban SS (32), ia sudah mengakui perbuatannya kepada anak tirinya tersebut dan kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kejadian ini pada bulan Januari tanggalnya, Ibu korban tidak tahu yang mana pada saat itu ia sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu anaknya yang bernama DA sedang tidur siang.
Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban baru berani menceritakan anaknya kepada Ibunya.
Karena pengaruh ancaman terhadap korban, sehingga selama ini ia tidak menceritakan kepada ibunya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian ia membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama bhabinkamtibmas mengamankan pelaku SS yang berada di rumah.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri pelaku yang selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tapung hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP.M.Simanungkalit SH MH, "pelaku kini sudah di amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa, baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.
"Pelaku di sangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang," tegas Kapolsek.
Sumber: Kabarpesisirnews.com
Berita Lainnya
Sedang Pesta Narkoba, Pelaku Curanmor di Boyolali Diamankan Polisi
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan
Polres Indramayu Polda Jabar Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Jaringan Jakarta
Terekam Kamera CCTV, Pelaku Begal Supir Truk di Jakarta Barat Diincar Polisi
Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku Penipuan dan Pencurian
Dua Pelaku Curat di Kampar Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda dan Polres
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba, 2 Pelaku dan 20 kg Sabu Diamankan, 2 Pelaku Meninggal
Sebuah Rumah di Cengkareng Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp400 Juta
Sayangkan Pemberitaan di Media, HMI Cabang Tembilahan: Tidak Pernah Keluarkan Kartu Anggota Aktif
Pengedar Miras Jenis Balo Berhasil Diringkus Personil Gabungan Polres Tolikara
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB