Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Demi Lunasi Hutang, IRT di Jakarta Jual Ponakan yang Masih Berusia 8 Bulan Seharga Rp30 Juta
SIBERONE.COM - Seorang perempuan berinisial Aam tega menjual keponakan sendiri yang masih bayi usia 8 bulan dengan harga Rp30 juta.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian berpura-pura sebagai pembeli untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Dalam komunikasi tersebut, tersangka Aam sepakat untuk membawa bayi berjenis kelamin perempuan itu ke Hotel D di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Kepolisian pun menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu.
"Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli," ucap Putu.
Terlilit Utang
Putu mengungkapkan bayi yang dijual oleh tersangka itu merupakan keponakannya, hasil perkawinan dari K dan S. Tersangka, kata Putu, sengaja meminta S untuk menjual anaknya demi melunasi utang.
"Aam menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta dan apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," tutur Putu.
Atas perbuatannya, tersangka Aam dijerat Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Sumber: CNN Indonesia
Berita Lainnya
Penyeludupan 69 Kg Narkoba di Sumut Digagalkan BNN
Diduga Bandar Sabu Pria 41 tahun ini Diringkus Sat Polres Bengkalis Di Sebuah Rumah Kelurahan Baliak Alam Mandau
Disuruh Jaga Rumah Majikan Malah Curi Brankas, HS Bersama Kedua Temannya Diringkus Petugas
Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Penjual dan Puluhan Bungkus Obat Petasan
Kembali Ringkus Sindikat Sabu Internasional, 81 Kg Disita, Kapolda Riau : Kita Tidak Akan Berhenti Kejar Para Pelaku Narkoba
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Infak di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
Diduga Pembunuhan Sadis Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Pembangunan Dusun Satu Desa Sei Batang
Polresta Tangerang Musnahkan Barang Bukti Shabu Sebanyak 4,2 Kg
Tak Terima Diejek, Pemuda di Rotan Semelur Bacok Temannya Hingga Tewas
Edarkan Sabu, Pria Brebes Dibekuk Polisi, Satu Kabur dan Masih dalam Pengejaran
Di Tegal, Kasus Penyelewengan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Berhasil Diungkap Polisi
Pura-Pura Jadi Kunsumen, Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Peredaran Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar