Jangan Main-Main, Pelaku Penyebar Hoaks Tentang Vaksin Sinovac di Tangkap Polisi
SIBERONE.COM - Polda Kalbar mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac. Dalam sebarannya di media sosial facebook, pria berinsial AS (30) warga Pontianak ini mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menerangkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang memposting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI).
“Pada Senin (25/1/2021), tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun facebook atas nama AS, yang menuliskan komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin Covid-19,” kata Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
Dalam komentaranya AS mengatakan : _“Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat indonesia, pertama di suntik emang tidak nampak terkena langsung virusya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah di suntik, timbul penyakit karena virus suntikan td dari veksin tdi, awas hati2 jgn tertipu, hati2 rakyat sbelum d suntik fikirkan sejauh jauhnya, lebih baik jgn, kita mah udah sehat kok buat apa d suntik, jgn takut dgn korona.
Juda melanjutkan, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya. Di hari yang sama, pemegang akun facebook tersebut langsung diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan petuagas berupa 1 unit Handphone yang digunakan pelaku saat memposting komentar hoaks dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.
“Saat ini pelaku masin dalam pemeriksaan petugas dari Subdit SIber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya,” tutup Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutupnya. (HS)
Berita Lainnya
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
Polres Pinrang Tangkap 3 Warga Diduga Terlibat Perdagangan Orang Lintas Negara
Pencuri 179 Besi Trees Grate Proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur Ternyata Seorang Residivis
Resedivis Pelaku Pencurian di Dua Apotik Magelang Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magelang
Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Residivis dan Pelaku 362 Modus Nginap di Rumah Temannya
Musnahkan 80,24 KG Sabu dan 68.636 Ekstasi, Kapolda Riau : No Place to Hide
Unit Reskrim Boja Kembali Menangkap 1 Orang Diduga Pencuri
Polsek Tanah Merah Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Terkulai Bugis
Tepergok Saat Curi Motor di Bali, WN Rusia Ditangkap Polisi
SatReskrim Polres Tolikara Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Konsumsi Ganja Sejak SMP, Pemuda Asal Bulu Diringkus Satresnarkoba Polres Temanggung
Menyimpan Jenis Sabu Pemuda di jalan Sederhana Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polres Inhil