Polda Sumut Ringkus 14 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Wisnu Adji (tengah) saat memaparkan hasil pengungkapan peredaran narkotika jaringan Internasional (sumber foto: JPNN.com)

 

 

SIBERONE.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus 14 tersangka dari enam kasus penyelundupan narkoba sindikat jaringan Internasional. Puluhan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu turut diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Wisnu Adji mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada periode Juni sampai 7 Juli 2022.

"Ada enam kasus peredaran narkotika jaringan Internasional yang kami ungkap, dengan jumlah tersangka 14 orang," jelas Kombes Wisnu di Mapolda Sumut, Rabu.

Dia menjelaskan sindikat pengedar narkotika jaringan Internasional yang ditangkap tersebut merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan dan Malaysia-Tanjung Balai-Pekanbaru serta Medan-Jakarta.

Perwira menengah polri ini mengungkap dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja.

"Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sabu-sabu dengan berat 30 kilogram, ganja 10 kilogram dan pil ekstasi dengan jumlah 1.996 butir," ungkapnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Wisnu.

 

Sumber: JPNN.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar