Polres Lebak Berhasil Bekuk Pelaku Pembawa Obat Tanpa Izin Edar
SIBERONE.COM – Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten dari sebuah Kontrakan di Kp. Pasir Sukarayat, Kel.Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak telah mengamankan barang bukti berupa 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) butir obat merek Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dari Tersangka inisial MF, 22 tahun alamat kp. Paluh Mambu Kecamatan hitam kabupaten Aceh utara Provinsi Aceh,” ujar AKP Ilman Robiana,SH.( Selasa,26/1/2021).
Kata Ilman, “Adapun kronologis kejadian berawal dari penangkapan Sdr. MF pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib, di pinggir jalan raya yang berada di Kp.Kadu agung Kecamatan Rangkasbitung Kab.Lebak dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di lipatan celana Sdr. MF”ungkapnya.
“Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan Sdr. MF di Kp. Pasir Sukarayat,Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung ,Kabupaten Lebak, dan petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer, sebanyak 1.031 butir yang disimpan di Lemari kontrakan Pelaku, Saat ini pelaku diamankan dan sedang di lakukan penyidikan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak” lanjut Ilman.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku atau Tersangka MF di sangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama – sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” tutup
Berita Lainnya
Curanmor di Kota Tegal : Nekad Curi Motor, Seorang Residivis Diamankan Polisi
Usai Jalani Hukuman 2 Tahun 8 Bulan, Napiter Asal Larangan Brebes Bebas
Marah Baju dan Motor yang Digunakan Terciprat Air, Pria di Bengkulu Utara Tikam Pengendara Mobil
Terkait Dugaan Pungli Pembuatan SKU, Klarifikasi Oknum Perangkat Desa Dinilai Mengada-Ada dan Tak Masuk Diakal
Polisi Bekuk Pengedar Pil Hexymer
AKBP M. Fahri Siregar : Polres Ciko Ungkap Curas Meresahkan Warga
Terekam CCTV, Dua Orang Pemuda Diduga Mencuri Helm di Sekolah
Penyeludupan 69 Kg Narkoba di Sumut Digagalkan BNN
Mengaku Pegawai Dinsos, Seorang Residivis Tipu Warga Magelang
Diduga Seorang Pengacara di Duri Cabuli Anak Dibawah Umur
Dalam Sehari, Polda Banten Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
KKB di Papua Bunuh 9 Orang, Polri Buru Pelaku