Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kepala Sekolah SPI Kota Batu Diamankan Polisi

Ilustrasi, Julianto Eka Putra (JEP) terjerat perkara eksploitasi ekonomi. (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) menerima limpahan kasus baru di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, milik Julianto Eka Putra (JEP) yaitu perkara eksploitasi ekonomi. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Bali.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, JEP diduga mempekerjakan anak anak diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana.

"Yang bersangkutan (JEP) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," katanya, Selasa (12/7/2022).

Dia menambahkan, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Saat ini masih dalam proses penanganan. Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Dirmanto.

Untuk jumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang ditangani Polda Jatim saat ini berjumlah 6 orang. Mereka semua adalah alumni dari SPI. Dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu. Dan semua korban masih dibawah umur. "Untuk perlakuan ekspolitasinya kami masih lakukan pemeriksaan," katanya.

Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan. Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas tindakan JE bisa melaporkan ke nomor telepon 0895343777548 langsung kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

 

Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar