2 Pelaku Curanmor di Kuantan Hilir Berhasil Diungkap Polres Kuansing

Konferensi pers pengungkapan 2 pelaku curanmor di Kuantan Hilir (sumber foto: Busernews24.com)

 


SIBERONE.COM - Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing berhasil mengungkap dan Mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kapolsek Kuantan Hilir, AKP H.Yuhelmi dan Kasi Humas Polres Kuansing, AKP, Tapip Usman SH serta didampingi Kanit Reskrim Polsek KH, IPDA Aman Sembiring SH, Mengatakan saat menggelar Pers Rilis dihalaman Kantor Polsek Kuantan Hilir, Jum'at (24/06/2022) sekira pukul 10.30 WIB siang.


Kejadian Curanmor yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2022 pukul jam 03.00 wib pagi di Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.


AKP H.Yuhelmi menjelaskan bahwa Telah berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial (ES) Yang berdomisili di Desa Pulau Kijang bersama satunya lagi berinisial (Y) berdomisili di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir.


Lebih Lanjut Kapolsek, AKP H.Yuhelmi, menjelaskan, adapun barang bukti yang disita berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Breat Street warna Putih BM 5241 XU yang sudah dirubah menjadi hitam oleh pelaku.


"Setelah kejadian kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sudah di curigai sebagai pelaku Curanmor di Wilayah Kuantan Hilir yang mana 2 orang pelaku saat itu sedang nongkrong di jembatan tepatnya di Desa Banuaran Kuantan Hilir, dan kemudian Personil kita mendekati pelaku Untuk memastikan apakah benar kedua pelaku Curanmor sesuai dengan ciri-ciri yang di Curigai," jelasnya.


Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku tindak pidana Curanmor langsung diinterogasi ditempat mereka lagi asyik-asyiknya duduk santai, dan selanjutnya kedua pelaku ini diamankan dan dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Dan kedua pelaku tersebut mengakui bahwa benar mereka yang telah melakukan pencurian di Desa pulau Kijang," ungkap Kapolsek.


"Modus dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya, ditempat keramaian seperti acara hiburan di Desa-desa pada malam hari, kedua tersangka ini disetiap melakukan aksinya dengan cara memantau keadaan disekitarnya dan korbannya sebelum melakukan melakukan kejehatan, biasanya kedua tersangka tersebut melakukanya seperti di tempat-tempat yang gelap supaya bisa beraksi dengan mulus" urai kapolsek


Untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Kasus ini masih dalam penyidikan dalam proses tahap 1 perlimpahan berkas kepada fihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum.


"Terakhir dikatakan Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku tindak pidana Curanmor berinisial (ES) bahwa motor yg berhasil dicuri sudah dirubah warna hitam untuk digunakan pelaku sebagai kendaraannya untuk beraksi kembali melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat kunci T atau berupa Linggis kecil," tutup Kapolsek.

 

 

Sumber: Busernews24.com)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar