Pemuda Pelaku Pencabulan yang Dilaporkan Ayah Korban Berhasil Diringkus Polisi Koto Kampar

Ilustrasi pencabulan (sumber foto: seputar pangandaran)

 


SIBERONE.COM - Jajaran Polsek XIII Kotokampar meringkus seorang pemuda. Pelaku dilaporkan ayah pacarnya atas pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pelaku adalah VD (18) warga Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu. Pelaku menjalankan aksinya di dapur rumah korban di Perumahan Kebun Kemitraan Desa Siberuang Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban sebut saja Bunga (16) masih duduk di bangku SMP. Tidak terima anaknya dicabuli, ayah korban melaporkan pelaku ke Polsek XIII Kotokampar.

Awal mula kejadian ini berawal ketika itu ayah korban (pelapor) piket di Pos Security tempat kerjanya mendapat pesan singkat whatsapp berupa dua buah foto dari M yang berisikan anaknya sedang berpelukan dengan pelaku.

Kemudian ayah pun kaget dan langsung pulang menuju ke rumahnya. Lalu sampai di rumah, pelapor mengintip dari luar rumah yaitu bagian dapur, dan melihat anaknya sedang dipeluk oleh pelaku dalam kondisi saling berhadapan.

Namun saat itu, korban seolah-olah menolak perlakukan dari pelaku. Ayah korban tidak tahan lagi dan langsung menobrak pintu dan memisahkan serta mengusir pelaku sambil berkata "kau sudah merusak kebahagiaan anak ku, akan ku laporkan kau ke kepolisi," katanya. Pelaku kemudian pergi.

Selanjutnya pada Kamis (19/5/2022) korban dijemput bibinya M untuk membawa korban ke rumahnya yang berada di Tapung. Dari sanalah terungkap bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku, hal itu disampaikan kepada bibinya tersebut.

Tidak terima atas pengakuan anaknya, pelaku langsung dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Usai terima laporan ayah korban, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku berda di PT Padasa Enam Utama, Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Ferry Curie Ambarita SH segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian unit Reskrim langsung ke rumah pelaku dan menangkap serta membawanya ke Polsek XIII Koto Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti yaitu, celana pendek kotak-kotak warna biru dongker, pakaian dalam BH warna putih bercorak motif stawberry dan celana dalam berwarna hitam bermotifkan corak love.

"Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolsek.


Sumber: Riaupos.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar