Tingkatkan Kualitas Ibadah di Ramadan, Bupati Inhil Beri Pesan Bermakna
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Polsek Tampan Ungkap Pelaku Pengancaman dengan Kekerasan di Pekanbaru

SIBERONE.COM - Polsek Tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di Jalan SM Amin tepatnya di ayam remuk kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan laporan polisi tanggal (20/05) An. Riki R, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut
Kapolsek menjelaskan Kejadian berawal Rabu (18/05) pukul 20. 30 WIB, korban yang bertugas selaku juru kutip uang parkir di sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru hingga tahun 2023 yang ditunjuk sesuai dgn SPT yang dikeluarkan oleh dishub kota pekanbaru
"Tepatnya di parkiran ayam remuk pak tisto korban menjumpai pelaku untuk meminta uang kutipan parkiran yang sudah diambilnya namun pelaku tidak mau memberikannya dan bahkan melarang korban untuk mengambil uang kutipan parkir sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru yang mana pelaku beralasan bahwa dia nya dulu yg merintis, Sehingga pelaku marah dan mendorong korban hingga terjatuh, pelaku langsung mengambil parang yang disimpannya di sepeda motor dan kemudian mengejar korban sambil dengan nada ancaman kubunuh kau "Terang Kapolsek
Kanit Resese dan Team Opsnal Polsek Tampan bergerak Cepat dan melacak keberadaan Pelaku, dengan hitungan waktu pelaku dapat diamankan tepatnya di jalan SM Amin dekat Indomaret Pekanbaru dan dilakukan Introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku dibawa serta diamankan kepolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku "Ungkap Kapolsek
Adapun pelaku JJ als JUFRI, 62 thn jalan Rowobening kecamatan, Tuah madani pekanbaru, dan dilakukan test Urine Negatif (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal yang disangkakan
Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHPidana "Tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK
(Aris)
Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain