Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Polsek Tampan Ungkap Pelaku Pengancaman dengan Kekerasan di Pekanbaru
SIBERONE.COM - Polsek Tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di Jalan SM Amin tepatnya di ayam remuk kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan laporan polisi tanggal (20/05) An. Riki R, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut
Kapolsek menjelaskan Kejadian berawal Rabu (18/05) pukul 20. 30 WIB, korban yang bertugas selaku juru kutip uang parkir di sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru hingga tahun 2023 yang ditunjuk sesuai dgn SPT yang dikeluarkan oleh dishub kota pekanbaru
"Tepatnya di parkiran ayam remuk pak tisto korban menjumpai pelaku untuk meminta uang kutipan parkiran yang sudah diambilnya namun pelaku tidak mau memberikannya dan bahkan melarang korban untuk mengambil uang kutipan parkir sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru yang mana pelaku beralasan bahwa dia nya dulu yg merintis, Sehingga pelaku marah dan mendorong korban hingga terjatuh, pelaku langsung mengambil parang yang disimpannya di sepeda motor dan kemudian mengejar korban sambil dengan nada ancaman kubunuh kau "Terang Kapolsek
Kanit Resese dan Team Opsnal Polsek Tampan bergerak Cepat dan melacak keberadaan Pelaku, dengan hitungan waktu pelaku dapat diamankan tepatnya di jalan SM Amin dekat Indomaret Pekanbaru dan dilakukan Introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku dibawa serta diamankan kepolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku "Ungkap Kapolsek
Adapun pelaku JJ als JUFRI, 62 thn jalan Rowobening kecamatan, Tuah madani pekanbaru, dan dilakukan test Urine Negatif (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal yang disangkakan
Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHPidana "Tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK
(Aris)
Berita Lainnya
Pelaksanaan Vaksinasi di Lima Puskesmas Dihadiri Bupati Asahan
Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM, Sinergi Polres Temanggung dan Mahasiswa
Ini Upaya Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Tekan Kasus Covid-19 di Kudus
Usai Menerima Vaksinasi di Klinik Polres Inhil, Warga Dapatkan Snack Box
Vaksin Kemerdekaan Polda Riau Layani Masyarakat Pedalaman Yang Tak Miliki NIK
Didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kapolda Riau Resmikan Gedung Mapolsek Payung Sekaki
Kapolsek Pekalongan Timur Imbau Warga Masyarakat Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Kapolres Pekalongan Lepas Purna Tugas AKBP Siti Za'amah
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Polsek Tembilahan Hulu Laksanakan Partorli Pantau Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik
Polsek Peranap Gelar Yasinan dan Pembinaan Mental Rohani Serta Doa Keselamatan
Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadan