Curiga Berselingkuh Suami di Demak Bunuh lstrinya


SIBERONE.COM  - Karena cemburu, seorang suami diduga tega membunuh istrinya sendiri.

Hal ini di lakukan oleh Zi (41) warga Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak.

Zi tega menghabisi istrinya sendiri yang bernama Nur Kamidah (37) dengan menggunakan sebilah pisau dan satu buah palu.

Peristiwa pembunuhan terjadi jumat dini hari (22/1/2021) saat korban tertidur pulas, korban di tikam di bagian leher atau bagian pipi kiri, dada kiri, patah tulang pergelangan tangan kiri, dan lebam lebam bagian wajah yang karena di pukuli berulang kali menggunakan palu. 

Selanjutnya suami berhasil di bekuk aparat usai kejadian dan kini menjalani pemeriksaan di Polres demak, aparat juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, palu, bantal dan celana panjang, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhamad Fahrurrozi SH saat dihubungi wartawan, menjelaskan "Bahwa penyebab tersangka nekat membunuh istrinya diduga sang pelaku cemburu buta dengan laki laki lain, jadi saat harinya sempat cekcok selanjutnya tersangka menyiapkan pisau dan palu untuk menghabisi korban" jelas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menambahkan,  pada pagi hari jumat fajar pukul 0,4,00 tersangka menghabisi korban yang tertidur pulas dengan cara di pukul berkali kali di bagian wajah dan di tusuk hingga tewas, imbuhnya.

Usai menghabisi korban, lanjut Kasat Reskrim,  sang suami berusaha kabur melarikan diri, namun warga yang curiga melihat gelagat tersangka mencurigakan warga segera mengamankanya,petugas yang datang tak lama kemudian berhasil mengamankan tersangka  untuk selanjutnya di bawa ke polsek kebonagung,semula tersangka tidak mau mengakui perbuatanya, pungkasnya.

Tersangka di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 44 ayat 3 uu no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun dan seumur hidup.

Abdul latif / Vio Sari


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar