2 Pria Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Tandun

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba (int)

 


SIBERONE.COM - Jajaran Polsek Tandun Rohul mengamankan dua orang Laki laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun, Minggu (8/5/2022), sekitar pukul 19.30 Wib.

Menurut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (9/5/2022) Polisi berhasil menangkap Pelaku WW dan DES di perkebunan Plasma Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun dengan Barang Bukti (BB) disita dari Tersangka WW, Dua Paket Besar Narkotika Jenis Sabu sekitar 109,17 Gram, Satu Timbangan Electric, 13 lembar Pastic Bening, Satu Kotak senter warna Biru dan Satu Kotak Kaca mata warna Hitam.

"Sementara dari dari Tersangka DES ditemukan barang- bukti ,Satu Unit handphone Merk Realmi,Uang Tunai sebesar Rp 1.035.000,” Aipda Mardiono.

Kronologi penangkapan berawal Minggu 8/5/2022 sekitar pukul 19.30 Wib Brigadir Marbun mendapat informasi dari Masyarakat, ada salah seorang warga yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di Desa Bono Tapung.

Mendapati informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil diamankan salah seorang warga Desa Bono Tapung yang mengaku bernama DES,setelah dilakukan interogasi terhadap DES dari pengakuannya telah menitipkan narkotika jenis Sabu miliknya kepada WW.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengamankan WW, tidak berselang lama di dapati informasi Dia berada di Desa Dayo dan dilakukan penangkapan terhadap WW saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas sandang warna Biru Kuning Merah Satu Bungkus serbuk Putih paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Saat di lakukan interogasi WW mengaku masih ada Narkotika jenis Sabu milik DES yang disimpannya di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo.

Tiba di lokasi yang ditunjukkan WW didapati kembali barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak Satu bungkus besar yang dimasukkan di dalam kotak kacamata dengan di bungkus plastik Asoi Warna Biru dengan disaksikan Pelaku WW serta keamanan Kebun SU

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun guna proses lebih lanjut,” ungkap Aipda Mardiono Pasda SH mengakhiri.


Sumber : Metro Mandiri


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar