Masyarakat yang Tak Bisa Tunjukkan Surat Vaksin, Akan Diarahkan Vaksinasi oleh Babinsa Koramil 06/KTM


SIBERONE.COM - Bintara Pembina Desa (Babinsa) komando Rayon Militer Koramil 06/Kateman jajaran Kodim 0314/Inhil melak penegakan disiplin terpadu Protokol kesehatan (Protkes) di Pelabuhan penyebaran Syahbandar HK Sungai Guntung, kelurahan Tagaraja, kecamatan Kateman, kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (26/4/2022). Pagi.

Pemerintah telah menyampaikan secara resmi bahwa mudik lebaran 2022 diperbolehkan. Kegiatan mudik dilakukan dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.


Menyikapi hal itu, Babinsa Koramil 06/Kateman bersama Satgas Covid-19 lakukan kegiatan penegakan disiplin prokes dengan melakukan pengecekan surat vaksin dosis 1,2 dan 3 terhadap penumpang yang datang dan pergi di Pelabuhan Penyebrangan HK Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.


Serda Edili Zalukhu mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dan memutus rantai penularan Virus Covid-19.


"Kegiatan ini ditujukan untuk mengajak masyarakat bersama mencegah dan memutus penularan pandemi Covid-19 dan memutus mata rantai pandemi tersebut.


Babinsa Koramil 06/Kateman itu juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi baik dosis 1,2 atau booster.


"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin dosis 1,2 dan booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," tutupnya.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar