Dua Pemuda di Kempas Diduga Pelaku Narkotika, Berhasil Diringkus Polisi


SIBERONE.COM - Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu di Kilo meter 6 Desa Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan ini bermula ketika Kanit Reskrim Ipda Adrianto SH dan Kanit Intel Ipda Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika jenis Shabu di seputaran jalan Km 6 Desa Pulai Indah.


"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu di seputaran jalan Km 6 Desa Pulai Indah," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada awak media, secara tertulis Rabu (20/1/2021).

AKBP Dian Setyawan menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Andrianto melapor ke Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto .,SH.MH. Keesokan harinya setelah mendapatkan informasi A1 sekira pukul 11:00 WIB. Di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah. "Bakalan ada transaksi narkotika jenis shabu melalui masyarakat, kemudian di lakukan penangkapan  terhadap seorang laki-laki yang setelah diamankan diketahui bernama saudara RAB," terang AKBP Dian.


Selanjutnya, AKBP Dian menerangkan, Setelah dilakukan penggeledahan badan RAB, ditemukan 2 pelastik Putih bening paket kecil Narkotika Jenis Shabu, Handphone merk Samsung lipat warna Putih  dan 1 (satu)  kotak Rokok. 


"Saat diinterogasi RAB mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dengan cari membeli  dari SL," terangnya.


Kemudian lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan ke rumah SL. di Desa Mumpa Kecamatan, Tempuling Kabupaten, Inhil, dan di hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB siang.


"Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SL, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu, handphone android vivo berwarna Hitam, dan Uang Tunai senilai Rp. 1.680.000," ungkapnya.


Terakhir AKBP Dian menegaskan bahwa Tersangka dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Kempas Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar