Babinsa Kormail 06/KTM Tegakan Disiplin Prokes dan Pengecekan Surat Vaksin


SIBERONE.COM - Babinsa Koramil 06/Kateman Peltu Luhut bersama Satgas lakukan penegakan prokes di Pelabuhan Penyebrangan HK Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Jumat, (15/4/2022) pagi.


Pemerintah telah menyampaikan secara resmi bahwa mudik lebaran 2022 diperbolehkan. Kegiatan mudik dilakukan dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.


Menyikapi hal itu, Babinsa Koramil 06/Kateman bersama Satgas Covid-19 lakukan kegiatan penegakan disiplin prokes dengan melakukan pengecekan surat vaksin dosis 1,2 dan 3 terhadap penumpang yang datang dan pergi di Pelabuhan Penyebrangan HK Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.


Peltu Luhut mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dan memutus rantai penularan Virus Covid-19.


"Kegiatan ini ditujukan untuk mengajak masyarakat bersama mencegah dan memutus penularan pandemi Covid-19 dan memutus mata rantai pandemi tersebut.


Babinsa Koramil 06/Kateman itu juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi baik dosis 1,2 atau booster.


“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin dosis 1,2 dan booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” tuturnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar