Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan


SIBERONE.COM -Pria Yang Bernama Trada Nandito Wardana Als Dito (19) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Toko Simbaba Jl. Cempaka No. 56 B Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru. Kamis ,(07/04/2022)

"Kejadian terjadi pada hari sabtu, (19/03/22) c pukul 17.30 wib yang mana pelapor seperti biasa menutup Toko Simbaba yang berada di Jl. Cempaka Pekanbaru ( jualan barang grosiran) kemudian sekira pukul 20.00 wib pelapor dan sdr. Rivaldo makan malam (nasi goreng) di depan tokonya setelah selesai makan nasi goreng pelapor dan sdr.Rivaldo balik lagi ke toko dan sekira pukul 23.00 wib pelapor dan Sdr.Rivaldo istrirahat / tidur didalam kamar lantai 2 (dua) di toko Simbaba tersebut. 

Keesokan harinya, hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib ketika pelapor hendak buka toko melihat ada yang janggal di dalam toko bahwa ada pipa paralon di dekat meja kasir, yang mana sebelumnya pipa paralon tersebut berada di dalam kamar mandi, setelah itu pelapor mengcek rekaman cctv tadi malam dan setelah di cek pada pukul 03.15 wib ada gambar rekaman cctv seorang laki-laki yang tidak di kenal masuk ke dalam toko selanjutnya pelaku tersebut mengambil uang yang berada di dalam meja kasir sebesar kurang lebih Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan merusak laci tersebut

Kemudian pelapor telusuri dari mana pelaku tersebut bisa masuk ke dalam toko, dan setelah pelapor cek ke lantai 3 atas bahwa pintu tersebut terbuka yang mana sebelumnya pintu tersebut dikunci dengan menggunakan engsel juga memakai penghalang kayu yang berada di belakang pintu serta memakai pintu besi yg ada jaring kawatnya yang mana pintu tersebut di rusak oleh pelaku hingga rusak."Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, S.E.

Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, S.E , membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, dan Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berhasil di amankan dirumah kosong yang berada di Gg. Istiqomah Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

"Pada hari Kamis, (07/04) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pelaku yang terekam oleh kamera cctv di Toko Simbaba Jl.Cempaka No.56 B Kel.Padang bulan Kec.Senapelan Kota Pekanbaru yang berdasarkan ciri-ciri bentuk tubuh dan fisiknya merupakan *Trada Nandito Wardana Als Dito* sedang berada dirumah kosong yang berada di Gg.Istiqomah Kel.Padang Bulan kec.Senapelan Kota Pekanbaru. 

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Abdul Halim, S.E beserta Tim Opsnal untuk mendatangi tempat yang di maksudkan dan berhasil mengamankan tersangka Trada Nandito Wardana Als Dito dan dari hasil interogasi tersangka Trada Nandito Wardana Als Dito membenarkan bawa dia yang telah mencuri di Toko Simbaba tersebut, Selanjutnya Trada Nandito Wardana Als Dito dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kemudian dilakukan cek urine terhadap pelaku Trada Nandito Wardana Als Dito (19) menggunakan alat Testpack Narkotika didapat hasil urine (+) Positif Narkotika Met Ampetamine (shabu).

Atas perbuatannya tersangka Trada Nandito Wardana Als Dito dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar