Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban
SIBERONE.COM - Ada yang berbeda dalam konferensi pers di Polres Demak. Usai menggelar rilis ungkap kasus curanmor, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono langsung mengembalikan barang bukti kepada korban.
"Ini wujud kepedulian kami terhadap korban pencurian. Semoga barang bukti yang kami kembalikan ke pemilik kendaraan ini bisa digunakan sebagai mana mestinya oleh korban. Dan korban hendaknya lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap situasi," kata AKBP Budi sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, Mugiarto, Rabu (30/3/2022).
Budi juga menambahkan, Polres Demak tidak pernah meminta uang sepeserpun dari hasil ungkap kejadian ini. "Ini kami serahkan murni tanpa ada imbalan apapun, karena kami peduli terhadap korban," jelasnya.
Mugiarto (44), warga Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, menjadi korban curanmor. Pelakunya adalah Rohmadi (46), warga Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak. Tersangka ditangkap setelah 6 kali melakukan pencurian motor di 6 wilayah berbeda. Hasil pencurian ini digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi terakhir tersangka terjadi saat ia mencuri motor Mugiarto pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, ketika korban sedang sholat maghrib berjamaah. Tak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri.
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Budi.
Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak.
"Terima kasih saya tidak menyangka, motor yang hilang bisa kembali. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Demak beserta jajarannya yang telah mengembalikan motor ini kepada saya," ungkap Mugiarto. (HS/hms)
Berita Lainnya
Polsek Neglasari Amankan Pria Pelaku Perampas Motor, Modusnya Tawarkan Kerja
Polres Metro Jakarta Pusat Grebek Sindikat Pinjol
Tak Tahan Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Kandung, Gadis di Inhu Kabur Dari Rumah
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Mengungkap Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polres Inhil, Terancam 20 Tahun Penjara atau Hukuman Mati
Tiga Orang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota
Modus Jual Minyak Goreng Murah di Medsos, Seorang Ibu Muda di Desa Tenjojaya Ditangkap Polisi
Miliki 14 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Extacy, HS Berhasil Diringkus Polsek Kateman
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
Seorang Pelajar Minahasa Jadi Korban Penganiayaan dan Dicekoki Miras oleh 5 Remaja Lainnya
Tiga Pelaku Dugaan Perdagangan Anak di Karaoke Pink Kota Tegal Berhasil Diringkus