BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban
SIBERONE.COM - Ada yang berbeda dalam konferensi pers di Polres Demak. Usai menggelar rilis ungkap kasus curanmor, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono langsung mengembalikan barang bukti kepada korban.
"Ini wujud kepedulian kami terhadap korban pencurian. Semoga barang bukti yang kami kembalikan ke pemilik kendaraan ini bisa digunakan sebagai mana mestinya oleh korban. Dan korban hendaknya lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap situasi," kata AKBP Budi sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, Mugiarto, Rabu (30/3/2022).
Budi juga menambahkan, Polres Demak tidak pernah meminta uang sepeserpun dari hasil ungkap kejadian ini. "Ini kami serahkan murni tanpa ada imbalan apapun, karena kami peduli terhadap korban," jelasnya.
Mugiarto (44), warga Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, menjadi korban curanmor. Pelakunya adalah Rohmadi (46), warga Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak. Tersangka ditangkap setelah 6 kali melakukan pencurian motor di 6 wilayah berbeda. Hasil pencurian ini digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi terakhir tersangka terjadi saat ia mencuri motor Mugiarto pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, ketika korban sedang sholat maghrib berjamaah. Tak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri.
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Budi.
Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak.
"Terima kasih saya tidak menyangka, motor yang hilang bisa kembali. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Demak beserta jajarannya yang telah mengembalikan motor ini kepada saya," ungkap Mugiarto. (HS/hms)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya