Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Wilayah Perairan Riau
SIBERONE.COM - Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas
patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan. Pada Jumat (15/01),
Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
Sabtu (16/1/2021).
Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok
dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari
perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas
kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang
membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini,
petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk
menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.
Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan
melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal
BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC
tersebut melakukan manuver berbahaya.
“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun
demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat
HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati
sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.
Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul
09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah
diperiksa petugas Bea Cukai.
“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan
yang sudah dikuasai Bea Cukai” Kata Syarif menambahkan.
Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah
diperiksa Bea Cukai.
Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini
dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk
melindungi empat HSC tersebut.
Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC
yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.Tembakan peringatan
beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai. Peringatan itu tidak dihiraukan justru massa yang
berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil
berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat
orang petugas.
Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal
pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan
senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.
“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan
terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa
melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif
Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas
bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba
menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.
Kapal tersebut baru berhenti berusaha
mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan
bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.
“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak
kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil.
Satgas patroli laut Bea Cukai
kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.
Yang mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya
disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan
melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk
asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang
digunakan untuk menyelundup.
Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan
HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok
dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-
HSC.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-
HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang
memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” Kata Syarif. Bahkan pada
tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun
karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. “Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi
pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai
yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang-
barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan
perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta
menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.
Berita Lainnya
Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Katedral
2 Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kendal Berhasil Diungkap Polisi
Dipimpin Langsung Kapolres Inhil, 50 kg Sabu di Desa Sincalang Tertangkap
Viral Video Rekaman Diduga Seorang Pramugara TMP Lakukan Pencabulan
Hanya Turut Serta Masukan Daun ke Api, Kamarek Divonis 6 Tahun dan Denda 3 Milyar, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Curi Kabel PT Kokonako Senilai Ratusan Juta, Oknum Karyawan ini Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Tim Polsek Mandau Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika diwilayah Hukumnya
Nekat Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Diamankan Polres Cilegon
Polrestabes Semarang Berhasil Bekuk Dalang Pelaku Perampokan Uang 561 Juta
86 kg Lebih Sabu dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Sebuah Rumah di Cengkareng Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp400 Juta