Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap
SIBERONE.COM - Polisi telah berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan berupa begal payudara yang berinisial M.A.N, 36 tahun warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Subroto, S.H.,M.H., membenarkan pihaknya telah menangkap pria berinisial M.A.N yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual atau begal payudara.
"Iya, benar kita sudah berhasil menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Subroto, S.H., M.H., Sabtu (19/3/2022)
Dijelaskan AKP Subroto, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.
Adapun kejadian pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib saat korban berinisial QN, 19 tahun bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang kerumah di Desa Sumubkidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan melewati Jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.
Dalam perjalanan saat melintas di jalan Desa Tengengwetan korban QN dan temannya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B .
Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD (masih ikut jalan Desa Tengengwetan), tiba-tiba diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai Korban, dan saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban.
Pada saat kejadian korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap AKP Subroto.
Pihaknya pun megimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. (HS)
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster
Terekam CCTV Saat Maling Udang 30Kg, 2 Pencuri di Bakaran Batu Sumut Bonyok Dihajar Massa
Sadis, Pria di Medan Bunuh Abang Kandung dan Ayahnya
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Tegaskan Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3019 Butir Pil Extacy, 1.3 Kg Serbuk Ekstasi dari Malaysia
Guru Agama SMP Tanggerang Ancam dan Cabuli Tiga Remaja Laki-laki
2 Pengedar Ganja Ditangkap, Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering
Video Viral Pria Peras Supir Mobil Box di Pasar Bengkok, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Gelar Operasi di Selat Malaka, KKP Amankan 3 Kapal Ikan Pelaku Ilegal Fishing
Pemuda Pelaku Pencabulan yang Dilaporkan Ayah Korban Berhasil Diringkus Polisi Koto Kampar
Diduga Bandar Chip Slot Online Domino, Pria di Rohil Diamankan Polisi
Polsek Boja Polres Kendal Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan