Gondol 250 Juta, Dua Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Tegal Kota
SIBERONE.COM - Dua orang pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinisial DRS (38) dan BA (38) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota. Keduanya ditangkap setelah menggondol uang senilai Rp 250 juta di jalur pantura tepatnya di halaman parkir kantor Bulog jalan Kolonel Sugiono No.139
Kelurahan Kemandungan Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S, pada saat kegiatan konferensi pers, Senin (14/3/2022) menyampaikan bahwa Polres Tegal Kota telah berhasil ungkap kasus spesialis pecah kaca mobil yang mana TKP-nya di halaman kantor Bulog jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kemandungan KecamatanTegal Barat Kota Tegal, terjadi pada 7 Maret 2022 sekira pukul 15.40 WIB.
Kapolres menyebut pelaku (DRS) dan (BA) keduanya berasal dari Palembang Sumatera Selatan. Tersangka merupakan residivis karena sebelumnya juga pernah masuk penjara pada kasus yang sama di Kota Batam.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.35 Wib, korban mengambil uang di Bank BRI Cabang Tegal sebesar Rp. 250 juta, kemudian korban menuju kantor Bulog Cabang Tegal dan memarkirkan mobilnya di halaman parkir dengan masih menyimpan uangnya di dalam mobil dan korban masuk ke dalam kantor Bulog. Selang beberapa menit korban kembali ke mobilnya namun mendapati kaca mobilnya samping kiri tengah sudah pecah, kemudian mengecek ke dalam ternyata uang yang disimpannya sudah raib.
"Menurut keterangan pelaku, mereka mengamati korban sejak dari Bank dan membuntutinya sampai di kantor Bulog. Setelah mengetahui korban masuk ke dalam kantor Bulog, pelaku masuk dengan melompati pagar dan langsung mengambil uang milik korban dengan cara mencongkel kaca mobil hingga pecah, " terang Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil, langsung turun mengecek ke TKP dan dari hasil olah TKP petugas memperoleh petunjuk bahwa kejadian dilakukan oleh kelompok tertentu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil melakukan penangkapan pelaku berikut mengamankan barang buktinya di daerah Jombang, Jawa Timur.
"Dari hasil olah TKP kami mendapatkan petunjuk kalau kejadian pecah kaca ini dilakukan oleh kelompok tertentu, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di Jombang Jawa Timur berikut barang buktinya," imbuh Kapolres.
Dalam kejadian pencurian ini petugas dapat mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta, tiga buah besi dimodifikasi kunci T, satu buah sebo penutup wajah, serpihan pecahan kaca mobil, dua buah baju warna putih kombinasi biru dan warna hitam kombinasi garis-garis merah, satu buah BPKB motor, satu unit SPM Honda CB 150R No.Pol F- 6833-GX warna putih kombinasi merah yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Dan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HS)
Berita Lainnya
Diduga Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Disidik Polda Jateng
Miliki 6 Paket Sabu Wanita ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau di Rumahnya
3 Remaja Tersangka Pelaku Pencabulan di Prabumulih Diringkus Polisi
Melawan Saat Akan Ditangkap, 2 Tersangka Pembobol ATM di Mertoyudan di Dor Petugas
Kabur Usai Jambret, Pelaku Ini Jatuh Tersungkur Usai Tabrak Mobil Didepannya
Sebanyak 86 Kg Lebih Sabu dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Kejari Kab Batang Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan dan Rokok Ilegal
Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Sulsel : 58 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulsel Telah Dibawa ke Jakarta
Selama Januari-April 2021, Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkoba
Polres Majalengka Kembali Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Dugaan Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda Mulai Diselidiki Polisi