SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Cegah Karhutla di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 02/TM Rutin Giatkan Patroli dan Sosialisasi
SIBERONE.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 02/Tanah Merah Sertu Payaman Siregar melakukan patroli pengendalian Karhutla diwilayah binaannya desa Tanah Merah kecamatan Tanah Merah kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (26/2/2022) pukul 09:00 WIB.
Babinsa Koramil 02/Tanah Merah Sertu Payaman Siregar mengatakan, dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, Babinsa selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah khususnya di titik – titik tertentu yang rawan dengan kebakaran.
Lanjutnya, patroli Karhutla dilakukan secara terus menerus bersama warga. Pada setiap kegiatan patroli Karhutla untuk sementara ini wilayah di pasang tanda warning sebagai daerah rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Perintah untuk melaksanakan patroli ke setiap wilayah terkait Karhutla sudah dilakukan setiap hari. Bahkan Babinsa sebagai petugas terdepan wajib melaporkan terkait adanya titik api di desa binaannya kepada Danramil," ujar
Sertu Payaman Siregar.
Selain melakukan patroli, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kita ajak warga ikut berperan aktif turut serta dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran. Karena peran serta masyarakat sangat diperlukan dengan cara tidak membakar hutan saat akan membuka lahan perkebunan," ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, Komandan Kodim 0314/Inhil Letnan Kolonel Inf M Nahruddin Roshid. menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada para Babinsa di Koramil jajaran agar memaksimalkan patroli di wilayahnya masing-masing guna mencegah terjadi Karhutla.
"Kita mensosialisakan kepada masyarakat. Jika dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan undang-undang nomr 41 tahun 1999 tentang kehutanan, di mana didalamnya terdapat pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4," jelas Dandim
Berita Lainnya
Sertu Jonni Pasaribu Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Dosis I dan II di Puskesmas Sungai Guntung
Rasa Syukur dan Simpatik ke TMMD 111 Inhil, Warga Gelar Acara Do'a Bersama di Malam Terakhir
Babinsa Koramil 02/TM Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Kelurahan Pusaran 8
Babinsa dan Babinkamtibmas Gelar Himbauan Antisipasi Marak Penipuan Jasa Pengiriman Uang
Jaga Kesehatan Jasmani dan Kemampuan Fisik, Prajurit kodim 0314/Inhil Ikuti Samapta Periodik I
Giat Gakplin Sertu Payaman Siregar Babinsa Koramil 02/TM, Ingatkan Warga Patuhi Prokes
Babinsa Koramil 02/TM Sertu P Siregar Lakukan Komsos dengan Warga Setelah Sholat Idul Adha
Taruna Akmil Terima Ceramah dari Anggota Komisioner Ombudsman RI
Babinsa Koramil 06/KTM Gelar Patroli Karhutla di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 06/KTM Sosialisasikan Pendaftaran Masuk Taruna-taruni Akmil 2022
Satgas Pantas RI-PNG Yonif 403/WP Bersama Masyarakat Melaksanakan Karya Bakti Bersih-bersih Lapangan Sepak Bola
Danramil 02/TM Hadiri Kunjungan Bupati Inhil di Lokasi Longsor di Simpang Tiga Enok