Ketua SMSI Inhil Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten
Dicari Keluarga, Hadi Saputra Warga Inhil Hilang Kontak Sejak Akhir 2025
HGN ke-66 di Inhil, Ketua TP PKK Soroti Program GINTAS dan Kasih Terdahsyat
Cegah Karhutla di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 02/TM Rutin Giatkan Patroli dan Sosialisasi
SIBERONE.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 02/Tanah Merah Sertu Payaman Siregar melakukan patroli pengendalian Karhutla diwilayah binaannya desa Tanah Merah kecamatan Tanah Merah kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (26/2/2022) pukul 09:00 WIB.
Babinsa Koramil 02/Tanah Merah Sertu Payaman Siregar mengatakan, dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, Babinsa selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah khususnya di titik – titik tertentu yang rawan dengan kebakaran.
Lanjutnya, patroli Karhutla dilakukan secara terus menerus bersama warga. Pada setiap kegiatan patroli Karhutla untuk sementara ini wilayah di pasang tanda warning sebagai daerah rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Perintah untuk melaksanakan patroli ke setiap wilayah terkait Karhutla sudah dilakukan setiap hari. Bahkan Babinsa sebagai petugas terdepan wajib melaporkan terkait adanya titik api di desa binaannya kepada Danramil," ujar
Sertu Payaman Siregar.
Selain melakukan patroli, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kita ajak warga ikut berperan aktif turut serta dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran. Karena peran serta masyarakat sangat diperlukan dengan cara tidak membakar hutan saat akan membuka lahan perkebunan," ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, Komandan Kodim 0314/Inhil Letnan Kolonel Inf M Nahruddin Roshid. menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada para Babinsa di Koramil jajaran agar memaksimalkan patroli di wilayahnya masing-masing guna mencegah terjadi Karhutla.
"Kita mensosialisakan kepada masyarakat. Jika dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan undang-undang nomr 41 tahun 1999 tentang kehutanan, di mana didalamnya terdapat pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4," jelas Dandim


Berita Lainnya
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara ke-41
Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Barat Bersama Satgas Covid Semprot Disinfektan di Pemukiman Warga
Pangdam Serahkan Hadiah Tabungan kepada Tukang Ojek
Dukung Kebutuhan Air Para Petani, Babinsa Bersama Warga Bakalan Bersihkan Saluran Irigasi
Korem 061/Suryakencana Gelar Kegiatan Silaturahmi Komponen Masyarakat
Ratusan Istri Prajurit TNI Donor Darah Sambut HUT Dharma Pertiwi ke-57
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara ke-41
Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Barat Bersama Satgas Covid Semprot Disinfektan di Pemukiman Warga
Pangdam Serahkan Hadiah Tabungan kepada Tukang Ojek
Dukung Kebutuhan Air Para Petani, Babinsa Bersama Warga Bakalan Bersihkan Saluran Irigasi
Korem 061/Suryakencana Gelar Kegiatan Silaturahmi Komponen Masyarakat
Ratusan Istri Prajurit TNI Donor Darah Sambut HUT Dharma Pertiwi ke-57