Gara-Gara Kepengin Punya HP, Pemuda Ini Berurusan Dengan Polisi
SIBERONE.COM - Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang tersangka RM yang di duga melalukan pencurian 1 (satu) unit handphone merek Realme C21Y di rumah kos-kosan Jalan Pembangunan Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan.Sukajadi Kota Pekanbaru, Rabu (9/2/2022).
Kapolresta Pekanbaru KBP Drs. Pria Budi, SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S.Sos menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM bermula dari laporan korban MS ke Polsek Sukajadi Rabu tanggal 3 Februari 2022.
"Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Selamet, SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM tidak lama setelah korban melapor ke Polsek Sukajadi," imbuh Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa perbuatan pencurian tersebut dilalukan tersangka RM bersama rekannya yaitu NV yang saat ini masih DPO.
Tersangka RM di bawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. (A-R)
Berita Lainnya
Buron Selama 10 Bulan, Kodok Pelaku Penjebolan Rumah Warga Berhasil Diamankan
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan
Mahasiswa di Aceh Utara Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
Terekam Kamera CCTV, Pelaku Begal Supir Truk di Jakarta Barat Diincar Polisi
Penulis Judi Kim Hongkong Diringkus Polisi
Polda Jateng Ungkap Praktik Prostitusi Papan Atas, Libatkan Artis Selebgram Ternama
Rebutan Kotak Amal, Penjaga Makam Nekat Bacok Teman dan IRT di Sukabumi
Dugaan Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda Mulai Diselidiki Polisi
Mayat Pria yang Ditemukan Tewas di Rohil Dibunuh Teman Sendiri, Dipicu Sakit Hati Ditagih Hutang
Tak Tanggung-tanggung, Pasutri di Brebes Gelapkan 13 Unit Mobil Rental
Menyimpan Jenis Sabu Pemuda di jalan Sederhana Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polres Inhil
Ancam Sebar Video, Pemuda Asal Majalengka Cabuli Pria Berusia 16 Tahun Berhasil Diamankan Polres Majalengka