Gara-Gara Kepengin Punya HP, Pemuda Ini Berurusan Dengan Polisi


SIBERONE.COM - Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang tersangka RM yang di duga melalukan pencurian 1 (satu) unit handphone merek Realme C21Y di rumah kos-kosan Jalan Pembangunan Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan.Sukajadi Kota Pekanbaru, Rabu (9/2/2022).

Kapolresta Pekanbaru KBP Drs. Pria Budi, SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S.Sos menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM bermula dari laporan korban MS ke Polsek Sukajadi Rabu tanggal 3 Februari 2022. 

"Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Selamet, SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM tidak lama setelah korban melapor ke Polsek Sukajadi," imbuh Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa perbuatan pencurian tersebut dilalukan tersangka RM bersama rekannya yaitu NV yang saat ini masih DPO.

Tersangka RM di bawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar