Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
SIBERONE.COM - Kurang dalam waktu sehari Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di Jln. Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB, Senin (31/1/2022).
Kejadian bermula pada Kamis, (27/1/2022) malam saat korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di Jln. Tapah Kecamatan Marpoyan Damai.
Pada Jumat, (28/1/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, saat korban hendak pulang kerumahnya dan melihat kendaraan sepeda motor Vario warna biru dengan nomor mesin: JF21E-1634962 dan nomor rangka: MH1JF12149K630730 yang ia gunakan sudah tidak berada di parkiran.
Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.
"Pada Jum'at (28/1/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) Jln. Jend. A. Yani sebelah Kantor Lurah Kota Baru," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., menceritakan timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover.
"Kami melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41) di Jln. Jenderal A. Yani sebelah Kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai ditempat tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti, Pelaku merupakan residivis pelaku curanmor," ucapnya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6.300.000,-.
Akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana. (AR)
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Baru Penyelundupan Belasan Motor Kredit
Palsukan SK Tenaga Kontrak dan Raup Ratusan Juta, Tersangka DS Dibekuk Satreskrim Polres Kota Metro
Taem Polsek Mandau Ringkus Pelaku Judi Togel, Ditemukan Lembar Struk Deposit ke Situs Togel RIA TOTO
Diduga Bawa Sabu, Garong Diamankan Polisi
Ngaku Mata Elang saat Beraksi, Polisi Berhasil Ciduk 2 Curanmor di Tangerang
Polda Jateng Berhasil Tangkap 2 Bandar Arisan Online Ilegal yang Resahkan Warga
FWR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual
Rampok dan Buang Jazad ASN Asahan, Pelaku Diamankan Polisi
Di Penghujung Tahun, 4 Kasus Tindak Pidana Kriminal Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota
Pelaku Pembantaian Sadis yang Tewaskan Sertu Eka dan Istri Berhasil Ditangkap
Lima Orang Komplotan Rampok di Jalan Krakatau, Ditembak Dalam Pelariannya ke Ciamis
Kabid SD Disdik Pekanbaru Dikabarkan Kena OTT Inspektorat, Diduga Pungli Dana BOS