PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
SIBERONE.COM - Kurang dalam waktu sehari Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di Jln. Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB, Senin (31/1/2022).
Kejadian bermula pada Kamis, (27/1/2022) malam saat korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di Jln. Tapah Kecamatan Marpoyan Damai.
Pada Jumat, (28/1/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, saat korban hendak pulang kerumahnya dan melihat kendaraan sepeda motor Vario warna biru dengan nomor mesin: JF21E-1634962 dan nomor rangka: MH1JF12149K630730 yang ia gunakan sudah tidak berada di parkiran.
Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.
"Pada Jum'at (28/1/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) Jln. Jend. A. Yani sebelah Kantor Lurah Kota Baru," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., menceritakan timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover.
"Kami melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41) di Jln. Jenderal A. Yani sebelah Kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai ditempat tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti, Pelaku merupakan residivis pelaku curanmor," ucapnya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6.300.000,-.
Akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana. (AR)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya