Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Pelaku Penikaman di Tempuling Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
SIBERONE.COM - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir tewas/meninggal dunia berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil.
Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Insiden itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26//2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.
"Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra.
Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.
"Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.
Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," imbuhnya.
Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," terangnya.
Berita Lainnya
Pelaku Pencuri 4 Kotak Infaq di Concong Luar Berhasil Diciduk Polisi
Dua Pelaku Curat di Kampar Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda dan Polres
Gerebek Pengedar Ganja, Polisi Amankan Belasan Paket Ganja Siap Edar
Polsek Tembilahan Berhasil Ciduk Curanmor di Kelurahan Pekan Arba
AS Warga Tegal Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tegal
Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap Didepan LUXOR
Terkait Dugaan Pungli Pembuatan SKU, Klarifikasi Oknum Perangkat Desa Dinilai Mengada-Ada dan Tak Masuk Diakal
Sindikat Pengedar Uang Palsu, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Diringkus Satreskrim Polres Tegal
Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Curas
Kabur Usai Jambret, Pelaku Ini Jatuh Tersungkur Usai Tabrak Mobil Didepannya
Sering Transaksi Sabu, Pemuda di Kateman Berhasil Diciduk Polisi
Diduga Miliki Narkoba Oknum PNS di Duri Dibekuk Polisi