Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Seorang Ayah di Medan Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur
SIBERONE.COM - Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara kembali lagi menunjukan taringnya. Kali ini Tim Siluman berhasil meringkus seorang pria ADS alias AS (44) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari minggu 26 Desember 2021, sekitar pukul10.00 Wib, di sebuah rumah yang berlokasi di jalan Enggang XV No 229 Kenangan, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dimana pada hari minggu 26 Desember 2021, Pukul 01.00 WIB, pelaku yang melihat anaknya sedang tertidur merasa terangsang dan mendekati anaknya yang sedang tertidur pulas.
Saat itu anak korban FS terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya dan pelaku membekap mulut anaknya sambil mengatakan "Jangan Kau Teriak, Nanti Kupukul Kau" sambil menyumpel segumpal kain ke mulut korban yang tak lain adalah anaknya agar tidak berteriak.
Usai membekap mulut anaknya, pelaku pun langsung melorotkan celana dalam berikut celana korban secara bersamaan dan menusuk nusukan alat kelaminya sampai kandas ke kemaluan korban FS (15) dengan cara naik turun selama 10 Menit.
Dimana saat menusukan alat kelaminnya ke kemaluan korban, korban kerap merasa kesakitan perih namun korban tidak dapat berteriak dan meronta karena mulut dan tangan korban dipegangi oleh pelaku.
Usai melakukan pencabulan tersebut,pelaku minta agar korban tidak melaporkan yang telah terjadi, pelaku pun mengancam akan memukul korban jika menceritakan yang sudah ia lakukan kepada korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting,SH saat di konfirmasi Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 WIB menjelaskan bahwa, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan oleh Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
"Sudah kami lakukan penangkapan pada tanggal 19 Januari 2022, Hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB tadi. Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut," ungkap Kasat.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, tiba di alamat yang dimaksud, Tim langsung meringkus pelaku dan memboyongnya ke Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2,3 Subsider Pasal 82 Ayat 1,2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Kompol Dr M Firdaus, SIK, MH. (*)
Berita Lainnya
Berkat CCTV, Curanmor di Japara Berhasil Diciduk Polisi
Mayat Pria yang Ditemukan Tewas di Rohil Dibunuh Teman Sendiri, Dipicu Sakit Hati Ditagih Hutang
Seorang Pria di Makassar Diduga ODGJ Dianiaya Hingga Tewas
Diduga Karena Mabuk Pria di Mandah Bacok Teman Sendiri, Apes Diamankan Polisi
Operasi Antik Candi 2021 Polresta Surakarta Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba
Kedapatan Sabu di Rumahnya, BS Tidak Berkutik Saat Diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil
KRYD, Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Batang Kota
Kakek 74 Tahun Ditahan Karena Bacok Pencuri, Ini Klarifikasi Kapolres Demak
2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polres Asahan
Polsek Kedawung Amankan Pelaku Curat
Kapenkogabwilhan III : Front Bersenjata OPM (KKB) Teror Dunia Pendidikan, Tidak Ingin Masyarakat Papua Maju
FWR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual