Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Diduga Motif Asmara, Seorang Pria di Magelang Dibacok Kepalanya Oleh 3 Orang Pelaku
SIBERONE.COM - Polres Magelang tangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29). Diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara, Sabtu (15/1/2022).
Pers rilis atas kasus ini dipimpin Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto.
3 orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.
Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.
"Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama," terang Alfan.
Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.
"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,"ungkapnya.
Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12/2021) ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1/2022) disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik.
Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
Penyelundupan Sabu dalam Sale Pisang Berhasil Terdeteksi Petugas Lapas Sukabumi
Oknum Camat Pangkalan Lesung Ditahan Polres Pelalawan, Diduga Lakukan Pencabulan
Tim Siluman Dit Reskrimum Ringkus 39 Begal, 5 Ditembak
Rumah Kakek Bripda Hary Semarang Ditinggal Sebentar Isi Rumah Berantakan Digasak Pencuri
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan
Tiga Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Modus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Manado Raup Uang Korban Rp60 Juta
Rampok dan Buang Jazad ASN Asahan, Pelaku Diamankan Polisi
Polresta Tangerang Musnahkan Barang Bukti Shabu Sebanyak 4,2 Kg
Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Inhil Berhasil Diciduk Polisi
Kakek 74 Tahun Ditahan Karena Bacok Pencuri, Ini Klarifikasi Kapolres Demak