Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal
SIBERONE.COM - Mapok (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tak berdaya setelah diringkus Sat Resnarkoba Polres Kendal dengan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan. Pengedar barang haram ini diringkus Polisi setelah aksinya berhasil diendus aparat Kepolisian.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya narkoba di wilayah Kecamatan Weleri. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.
"Tersangka kita tangkap Selasa malam (11/1/2022) sekitar jam 20.00 WIB. Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya," terang Agus Riyanto.
Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram.
Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka. Dari introgasi ini didapati informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.
Di lokasi itu, kembali ditemukan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.
Tak cukup sampai di sini, kelihaian petugas dalam mengintrograsi tersangka juga berhasil melacak paket sabu-sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.
"Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya," ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
Ditengah Pelaksanaan PPKM, Polres Metro Jakbar Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pengedar Narkoba
Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Dua Tersangka Dijemput Paksa
Miliki Sabu B Warga Teluk Medan Enok, Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Reteh
3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game dari PT. Telkomsel Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, Omset Capai 10-15 Juta Perbulan
Kadis Kominfo Angkat Bicara Terkait Beredarnya Nomor Whatsapp Mengatasnamakan Wakil Bupati Asahan
Tim Gabungan Bekuk Kawanan Curas Yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM di Rohul
Sering Transaksi Sabu di Jalan M. Boya Pria Ini Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Diduga Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Disidik Polda Jateng
KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali
Sebuah Warung Diduga Tempat Penimbunan Solar Ilegal Digrebek Reskrim Polres Kendal
Karena Masalah Asmara, Pria di Kendal Tega Menghabisi Nyawa Temannya