SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Polisi Temukan Shabu-shabu di TKP Kasus Pembunuhan di Kateman
SIBERONE.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menemukan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman yang menewaskan seorang pria inisial JU (36).
Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Jum’at (31/12/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di lantai 2 kamar rumah tersangka inisial MR (45) yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan pelaku pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian tsb.
"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki inisial JU dirumahnya," ucapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi dalam keadaan sudah meninggal dunia, berdasarkan VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung," kata Esra
Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka yang didampingi oleh Sekcam Kecamatan Kateman.
"Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran dilantai, ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, serta 5 (lima) butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 (satu) buat alat hisap sabu, uang tunai sejumlah Rp. 444.000. Sementara dilantai 1 (satu) ditemukan 1 (satu) bilah parang panjang. Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan," paparnya.
Sementara dari interogasi terhadap tersangka MR, menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia ditempat.
"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik - bisik dengan 2 (orang) temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH.pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
Berita Lainnya
Besi Menara Sutet PLN di Kampar Dicuri, Polisi Buru Pelaku
Polres Majalengka Kembali Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
16 Pelaku Judi di 7 TKP Diamankan Ditreskrimum Polda Jateng
Tangkap Sindikat Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Amankan 3 Pelaku
Ketum GAAS Mengutuk Keras Aksi Terorisme Bom Bunuh Diri di Gereja Katredal Makasar
Polsek Kateman Berhasil Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Todong Sajam Resedivis di Kateman Babak Belur Dihakimi Massa
Kuwu Asal Majalengka Mabuk, Aniaya Warga Tasikmalaya Diamankan Polres Majalengka
Korupsi Dana Desa 148 Juta, Kades Tambahsari Limbangan Akhirnya Ditahan
Polres Inhil Gagalkan Peredaran 9638 Butir Pil Extacy Jaringan Internasional
SHH Oknum Satpam Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Hendak Olahraga Pagi, Bocah 11 Tahun di Bogor Diculik, Modus Pelaku Mengaku Sebagai Polisi