Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak Berusia 6 Tahun
SIBERONE.COM - Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., ungkap tindak pidana pencabulan anak berusia 6 Tahun yang terjadi di salah satu rumah Ibadah di Kota Pekanbaru. Senin,(13/12/2021)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., membenarkan telah terjadi aksi pencabulan oleh seorang pria MH (20) yang merupakan Mahasiswa yang berkuliah di Mesir dan sedang berlibur untuk mengunjungi saudaranya yang berada di Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan saat itu pelaku sedang berada di masjid dan melihat korban lewat disamping masjid memanggil korban dan membawa korban kedalam mesjid
"Tepatnya pada hari Sabtu, (11/12/2021) pada pukul 10:00 WIB, tepatnya di Jln. Dagang Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, telah terjadi aksi pencabulan dimana saat itu pelaku sedang berada didalam Masjid dan melihat korban sedang lewat disamping Masjid. Melihat Korban melintas disamping Masjid pelaku memanggil korban untuk masuk kedalam mesjid Ketika sudah berada didalam Masjid pelaku melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban dan setelah dilakukan Visum, korban mengalami robekan diarea Sensitifnya," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru"
"Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan mengetahui hal tersebut orang tua korban bersama perangkat RT/RW berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Halaman Masjid," Sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan Motif pelaku melakukan aksinya dengan niat mendalami Ilmu Agama.
Kini tersangka dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara. (AR)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya