Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Infak di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Tidak butuh waktu lama, seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Pelaku seorang pemuda inisial IK (23), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui peristiwa Curat itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03:30 wib. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan diketahui barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin,SH melaui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra..
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Residivis dan Pelaku 362 Modus Nginap di Rumah Temannya
Jangan Main-Main, Pelaku Penyebar Hoaks Tentang Vaksin Sinovac di Tangkap Polisi
Pasutri di Inhil Cekcok Saat Ditegur Telponan, Sebilah Parang Melayang di Leher Belakang
Seorang Pria di Magelang Harus Meregang Nyawa Setelah Dibacok Kakak Iparnya Sendiri
Guru Agama SMP Tanggerang Ancam dan Cabuli Tiga Remaja Laki-laki
Pencemaran Nama Baik, Akun Instagram @anglvcnt Dilaporkan ke Polres Inhil
AS Warga Tegal Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tegal
Polres Inhil Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba di Kelurahan Pekan Arba
Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Yang Sudah Beraksi Sebanyak 14 Kali di 6 Kota Yang Berbeda
Nenek 61 Tahun Asal Kota Medan Dibekuk Polisi, Diduga Simpan 850 Gram Ganja
Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Inhil Berhasil Diciduk Polisi