Tak Tanggung-tanggung, Pasutri di Brebes Gelapkan 13 Unit Mobil Rental


SIBERONE.COM - Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pelaku penggelapan mobil rental.

Tak tanggung-tanggung, dari 13 unit mobil rental yang di gelapkan oleh kedua pelaku, berhasil diamankan sebagai barang bukti sebanyak 12 mobil dan 1 mobil masih dalam pengejaran Polisi.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Brebes AKBP  Faisal Febrianto saat menggelar conference press di halaman Mako Polres Brebes, Kamis (25/11/2021).

Dua orang pelaku yang merupakan pasutri tersebut resmi di tetapkan sebagai tersangka masing-masing FA (27) warga Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes dan IP (38) warga Desa Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

AKBP Faisal Febrianto menjelaskan kedua pelaku itu sudah beraksi selama satu tahun. Modus yang di gunakan pelaku yaitu dengan meminjam kendaraan dari rental lalu menggelapkannya.

"Jadi, FA dan IP meminjam mobil rental lalu di gadaikan masing-masing per unit mobil Rp.20.000.000," jelas Kapolres.

Kedua pelaku kini di amankan di Polres Brebes untuk di proses lebih lanjut berikut barang bukti yang berhasil di amankan di lima TKP, antara lain Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung, Majenang dan Purbalingga.

Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar