SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Pelaku Curanmor di Ponpes Attauhidiyah Berhasil Dibekuk Polisi
SIBERONE.COM - Polsek Bojong bersama Tim Resmob Polres Tegal kembali bekuk pelaku tindak kejahatan. Kali ini pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kawasan Pondok Pesantren Attauhidiyah Desa Cikura Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal berhasil ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 milik Ahmad Rifai (22) santri Ponpes Attauhidiyah yang diparkir di areal pondok saat korban sedang mengikuti pengajian.
Kapolres Tegal AKBP Arire Prasetya Syafa’at, SIK melalui Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana, SH mengungkapkan, kali ini kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Supra X 125 wartna abu-abu hitam itu, terjadi pada hari Jumat 5 November 2021 sekira pukul 01.00 wib, Rabu (17/11/2021).
“Tersangka Seri (29) warga Desa Sitail Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal bersama temannya Jumat 5 November 2021 sekira pukul 01.00 wib mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kawasan Ponpes Attauhidiyah Desa Cikura Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor milik korban yang sedang diparkir diareal parkir pondok,” ungkap AKP Rudi Wihartana.
Setelah mendapat laporan dari korban atas terjadinya pencurian kendaraan bermotor tersebut, anggota Satreskrim Polsek Bojong langsung melakukan olah TKP kemudian bersama dengan Unit Resmob melakukan penyelidikan.
“Tidak berselang lama, tim mendapat informasi kemudian memburu tersangka,” tambahnya.
Tersangka Seri berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polsek Bojong yang dibantu Tim Resmob Polres Tegal," kata AKP Rudi.
“Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Sitail, tersangka sempat mengalihkan perhatian tim menyamar sebagai perempuan dengan memakai jilbab, namun karena ketelitian anggota, penyamaran tersangka dapat diketahui dan segera diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Rudi Wihartana.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia diajak oleh temannya (DPO) melakukan pencurian. Motif yang dilakukan tersangka pura-pura mengikuti pengajian dan melihat situasi sekitar, setelah dirasa aman kemudian teman tersangka mengambil sepeda motor dan membawanya pergi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa kendaraan tersebut telah mereka jual ke daerah Karangreja Purbalingga, sehingga kita melakukan pengejaran dan Alhamdulillah barang bukti berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Bojong.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Tegal, sedangkan untuk tersangka lain yang diketahui merupakan residivis, tim sedang melakukan pengejaran,” pungkas Kapolsek Bojong. (HS)
Berita Lainnya
DPO Penganiayaan Ketua IWO Banyuasin, Tewas Ditembak
Pelaku Pembuat Pil Extacy Palsu di Tembilahan Hulu, Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Inhil
Lakukan Curas di Tembilahan DS Berhasil Diciduk Polsek KSKP
Oknum Pejabat Pemprov NTT Diduga KDRT Hingga Tewas, Polisi Kumpulkan Bukti
Seorang Kurir Online Shop Diringkus Polisi
Satreskirm Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Dua Pemuda Pencetak Upal
Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Dua Pelaku Begal Mobil Diringkus Polres Brebes
SHH Oknum Satpam Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Kejari Inhil Laksanakan Press Release Tahap II Tindak Pidana Pencucian Uang Terdakwa Ma
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor