Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Tetap Jadi yang Terbaik dan Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi
Diduga Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Keritang Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Seorang ibu rumah tangga inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu (6/11) di rumahnya Jalan Tanjung Pura.
F ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Lubis, SE, SH, MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.
"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi shabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.
"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra.
Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dan pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual shabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.
"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga shabu 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Pemalak yang Sempat Viral di Medsos, Berhasil Diringkus Petugas
Ngaku Polisi, 5 Pelaku Perampok Petani di Rohil Berhasil Diamankan
Tim Anti Bandit Polres Gowa Amankan Pelaku dan Penadah Pencurian Emas
DPO Penganiayaan Ketua IWO Banyuasin, Tewas Ditembak
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Uang Palsu
Cekcok Maslah Anak, Suami di Kota Tanjungpinang Kepri Tega Bacok Kepala Istri Pakai Parang
Teriaki Petugas, Pengedar Sabu di Sekarbela Diringkus
Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Bonyok Dihajar Massa
Densus 88 Anti Teror Polri Menangkap 5 Terduga Teroris di Banten
Penyeludupan 10 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polda Kalsel
Korban Investasi Deposito Fiktif Berkedok Maybank Gift Diminta Mengadu ke Polisi
Tertibkan PETI di Kuantan Mudik, Tiga Rakit Dibakar Polres Kuansing