7 Kali Melakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tambora, JH Pemuda Pengangguran Akhirnya Dibekuk Polisi


SIBERONE.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, begitulah yang dialami seorang pemuda pengangguran berinisial JH als IS (30) warga Jalan Tomang Banjir Kanal Grogol Petamburan Jakarta Barat. 

Pemuda tersebut beberapa kali sukses menggasak sepeda motor di wilayah Tambora Jakarta Barat hingga akhirnya bisa tertangkap oleh Polisi.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, "Kami berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial JH als IS (30) lantaran telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora Jakarta Barat sebanyak 7 (tujuh) kali," kata Faruk saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 dimana pelapor Tjung Kelvin warga Jalan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat mendatangi Polsek Tambora.

Kedatangannya untuk melaporkan kejadian kehilangan 2 (dua) unit sepeda motor miliknya diantaranya Yamaha Nmax dan Kawasaki Ninja 150.

Adapun menurut keterangannya dalam pemeriksaan oleh penyidik pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang sebelumnya terekam CCTV dilokasi kejadian. 

"Berangkat dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh kemudian Tim Buser Polsek Tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti dan petunjuk sebelumnya, Tim Buser dipimpin Kanit Reskrim IPTU Yugo Pambudi, SH, MH dan Panit Reskrim IPTU Gusti Ngurah Astawa, SH dan anggota Buser melakukan penyelidikan terkait kejadian yang dilaporkan sebelumnya.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira jam 14.00 wib petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku dengan panggilan JH als IS berada di sekitar Puskesmas Krendang wilayah Tambora Jakarta Barat.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan ditangkap oleh anggota Buser tanpa adanya perlawanan," ucap Faruq. 

Lebih lanjut Faruq menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bersama rekannya di lokasi kejadian sekitar Duri Selatan sekitar bulan Juli 2021 dengan hasil 2 (dua) unit sepeda motor Nmax dan Ninja 150 CC.

"Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Tambora," katanya.

Dari pengakuan pelaku untuk hasil kejahatan telah dijual kepada seorang disekitar daerah roxy, dimana untuk diduga pembeli hasil kejahatan atau penadah masih dalam pencarian oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tambora.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar