Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
AKBP M. Fahri Siregar : Polres Ciko Ungkap Curas Meresahkan Warga
SIBERONE.COM- Kembali Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meringkus dua Pelaku Begal yang beraksi di Jalan Cirebon- Indramayu, Kecamatan Suranenggala. Pelaku berinisial MHB dan ZA, melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Hal ini terungkap dalam Konpres yang digelar di Mako polres ciko. Jumat (29/10/2021).
Jelas Kapolres Ciko " Saat itu, Pelaku yang berboncengan mengambil paksa tas Korban berinisial NK yang saat itu sedang melintas di jalur tersebut. Saat berada di salah satu toko di Desa Karangreja, Para Pelaku menarik tas korban hingga mengakibatkan Korban terjatuh ". Ungkapnya.
“Kejadian kemarin tanggal 28 Oktober. Pelaku menyalip Korban dan menarik tas Korban sampai Korban terjatuh,” lanjut Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar M. Fahri Siregar, saat konferensi Pers di Mako Polres Cirebon Kota.
Lanjut Fahri " Setelah menarik paksa tas Korban, Para Pelaku yang menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor langsung kabur menuju arah Kabupaten Indramayu. Fahri menambahkan, pada saat kejadian, ada satu saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi yang menggunakan kendaraan roda empat tanpa pikir panjang mengejar para Pelaku ". Jelasnya.
“Jadi saat kejadian itu ada Saksi mengendarai mobil mengejar ke arah Indramayu. Bahkan Saksi sampai menabrak Para Pelaku agar tidak melarikan diri,” kata Alumni Akpol 2002 ini.
Pelaku yang ditabrak kemudian terjatuh. Kemudian Para Pelaku ini sempat menjadi bulan- bulanan warga akibat aksinya. Bahkan, sepeda motor Para Pelaku ini dibakar warga. Beruntung nyawa Para Pelaku ini selamat karena Para Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kuwu setempat.
Menurut Fahri, dua Pelaku ini merupakan Residivis.
“Ini semuanya Residivis. MHB baru dua bulan lalu keluar dari Penjara dengan kasus Begal. Lalu ZA Residivis c
Curanmor. Keduanya dikenakan Pasal 365 ancaman 9 Tahun Penjara,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan. S, SIK.MH, MSi, Kasi Propam IPTU Sukirno, SH, Para Kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH. (Lidya)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya