Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
AKBP M. Fahri Siregar : Polres Ciko Ungkap Curas Meresahkan Warga
SIBERONE.COM- Kembali Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meringkus dua Pelaku Begal yang beraksi di Jalan Cirebon- Indramayu, Kecamatan Suranenggala. Pelaku berinisial MHB dan ZA, melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Hal ini terungkap dalam Konpres yang digelar di Mako polres ciko. Jumat (29/10/2021).
Jelas Kapolres Ciko " Saat itu, Pelaku yang berboncengan mengambil paksa tas Korban berinisial NK yang saat itu sedang melintas di jalur tersebut. Saat berada di salah satu toko di Desa Karangreja, Para Pelaku menarik tas korban hingga mengakibatkan Korban terjatuh ". Ungkapnya.
“Kejadian kemarin tanggal 28 Oktober. Pelaku menyalip Korban dan menarik tas Korban sampai Korban terjatuh,” lanjut Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar M. Fahri Siregar, saat konferensi Pers di Mako Polres Cirebon Kota.
Lanjut Fahri " Setelah menarik paksa tas Korban, Para Pelaku yang menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor langsung kabur menuju arah Kabupaten Indramayu. Fahri menambahkan, pada saat kejadian, ada satu saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi yang menggunakan kendaraan roda empat tanpa pikir panjang mengejar para Pelaku ". Jelasnya.
“Jadi saat kejadian itu ada Saksi mengendarai mobil mengejar ke arah Indramayu. Bahkan Saksi sampai menabrak Para Pelaku agar tidak melarikan diri,” kata Alumni Akpol 2002 ini.
Pelaku yang ditabrak kemudian terjatuh. Kemudian Para Pelaku ini sempat menjadi bulan- bulanan warga akibat aksinya. Bahkan, sepeda motor Para Pelaku ini dibakar warga. Beruntung nyawa Para Pelaku ini selamat karena Para Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kuwu setempat.
Menurut Fahri, dua Pelaku ini merupakan Residivis.
“Ini semuanya Residivis. MHB baru dua bulan lalu keluar dari Penjara dengan kasus Begal. Lalu ZA Residivis c
Curanmor. Keduanya dikenakan Pasal 365 ancaman 9 Tahun Penjara,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan. S, SIK.MH, MSi, Kasi Propam IPTU Sukirno, SH, Para Kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH. (Lidya)
Berita Lainnya
Usai Bacok Istri Hingga Sekarat, Pria Warga Simalungun Serahkan Diri ke Polisi
Sempat kabur, Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Enok
Garap Sapi Warga Inhu, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku Pencuri Instalasi Kabel Listrik RSUD Puri Husada Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
Dua Pria Pekanbaru Diduga Maling 40 Keping Sampel Keramik Terekam CCTV
Satresnarkoba Polres Kendal Berhasil Amankan Pengedar Psikotropika
Marah Baju dan Motor yang Digunakan Terciprat Air, Pria di Bengkulu Utara Tikam Pengendara Mobil
Polsek Jajaran Polres Pekalongan Serentak Gelar Operasi Pekat
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan
Kepala BNN Pimpin Pemusnahan 9 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara
Nekat Cabuli Anak Tiri, Pelaku Dilaporkan Ibu Korban
Pelaku Pencurian Dirumah Sekda Lama Dijerat Juga Pasal UU ITE