Polres Cirebon Kota Tangkap dan Proses Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Modus Ganjal Mesin ATM


SIBERONE.COM- Dihimbau kepada warga masyarakat yang merasa menjadi Korban penipuan ketika mengambil uang di ATM. Dipersilahkan untuk melaporkan ke Polres Cirebon Kota. Siapa tahu, Para Pelakunya ada disini dan sedang Kami tangani perkaranya. Jelas Kapolres Cirebon Kota kepada awak Media dalam Konpres saat di Mako Polres Cirebon Kota. Jumat (29/10/2021) Jam 14.00 WIB.

 

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 637 / X / 2021 / JBR / RES CRB KOTA tanggal 03 Oktober 2021 Pelapor *S*. yang melaporkan ketika Korban hendak mengambil uang dari mesin ATM di TKP kemudian tiba-tiba didatangi laki-laki tidak dikenal (Pelaku) dan mengatakan bahwa Korban salah memasukkan Kartu ATM dan laki-laki tersebut membantu Korban memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Setelah dimasukkan ternyata PIN yang dimasukkan salah dan laki-laki tersebut menyarankan agar korban melakukan transaksi di mesin ATM yang lain dan korban menuruti saran tersebut, namun ketika dalam perjalanan, Korban menerima pemberitahuan dari pihak Bank melalui pesan singkat / SMS yang isinya telah terjadi transaksi penarikan uang sebanyak 3 kali dari rekening milik Korban," Ungkap AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

 

Lanjut Fahri " Saat ini Kita amankan sebanyak 4 Tersangka dengan peran yang berbeda-beda yaitu Inisial *AS* , laki-laki, 40 tahun, swasta, Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Prov. Lampung Peran : Eksekutor. Inisial *RF*, laki-laki, 26 tahun, swasta, Desa Mekar Sari Kecamatan Pulomerak Kabupaten Cilegon Peran : Mengawasi Situasi., Inisial *T*, laki-laki, 43 tahun, Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Peran : Pengemudi. dan Inisial *R*, laki-laki, 27 tahun, swasta, Desa Bernung Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawahan Provinsi Lampung Peran pengemudi ". Jelas Kapolres Cirebon Kota.

 

Modus Operandi Para Terduga Pelaku dengan menggunakan potongan tusuk gigi / korek api untuk mengganjal mesin ATM sehingga apabila Korban memasukkan Kartu ATM akan terbaca _error_, pada saat Korban kebingungan kemudian Para Pelaku berpura-pura membantu Korban dan menanyakan pin ATM kemudian pada saat itu Pelaku menukar Kartu ATM milik Korban dengan Kartu ATM yang sudah disiapkan Pelaku. Dari hasil pemeriksaan terungkap Para Terduga Pelaku merupakan kelompok spesialis tindak pidana ganjal ATM antar Kota / Kabupaten dan melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun bulan September 2021. Dengan TKP beberapa kota diantaranya Bulan Agustus 2021 Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP. Bulan Oktober 2021 Kabupaten Kuningan 1 (satu) TKP, Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP, Kota Cirebon 1 (satu) TKP dan Kabupaten Cirebon 7 (tujuh ) TKP

 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna putih No. Pol : E-1673-CN (digunakan Pelaku)., 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol : D-1397-UBA (digunakan pelaku)., Kartu identitas para terduga pelaku (SIM, KTP, identitas lain).,100 (seratus) lembar Kartu ATM berbagai jenis,. Sejumlah tusuk gigi dan korek api (alat untuk mengganjal mesin ATM,. 2 (dua) buah Gunting dan 1 (buah) mata gergaji.Jelas Fahri Siregar.

 

Fahri menjelaskan " kepada Para tersangka Kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara ". tegasnya.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH,bWaka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan. S, SIK.MH. MSi, Kasi Propam IPTU Sukirno, SH, Para Kapolsek dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar