Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
SIBERONE.COM - Polsek Kalideres dibantu tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus IS alias BM (24) pelaku penganiayaan terhadap DM (17) salah satu pelajar di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
"Kita ketahui IS merasa di kejar polisi dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah pom bensin di seputaran wilayah Kapuk," kata Kapolsek Kaideres AKP Hasoloan Situmorang di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10/2021).
Oland sapaan akrab Hasoloan menceritakan awal mula kejadian.
Awalnya, DM selesai melakukan aktivitas hendak pulanh ke rumahnya dengan naik angkutan umum.
"Korban sebagai penumpang dari Bandengan baru selesai melaksankan kegiatan dia naik angkot," kata Oland.
Selama perjalanan, DM tidak merasa aneh sebab ada penumpang selain dirinya.
Setelah penumpang lain turun, tinggalak DM seorang diri dan sopir. Saat itu situasi macet, dan IS hendak mencari jalur lain yang tidak macet.
"Supir angkot membelokkan jalur untuk hindari macet," kata Oland.
DM yang tidak sadar dibawa oleh IS mutar-mutar di seputaran Cengkareng-Kamal mulai curiga.
Tak berselang lama, tepatnya di kawasan CBC, Tegal Alur IS meminjam HP DM dengan modus untuk menelpon bosnya.
Disitu DM langsung dipukul oleh IS dibagian kepala sebanyak 3 kali oleh kunci roda.
DM pun berteriak sehingga mengundang perhatian banyak warga, warga pun mengejar angkot yang dikendarai Is.
"Korban berteriak yang mengundang perhatian warga dan warga mengejar pada saat itu korban lincat dari angkot dan tersangka melarikan diri ke arah jalan tol Kapuk," ucap Oland.
Ketika di dalam tol, angkot yang dikemudikan IS terbalik dan IS pun kabur ke semak-semak.
DM langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres, tak lama berselang IS pun ditangkap oleh polisi.
Atas perbuatannya IS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Viral Mobil Tabrak Motor dan Bangunan Milik Warga, Ternyata Bandar Narkoba
Kabid Humas Polda Sulsel : 58 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulsel Telah Dibawa ke Jakarta
Pengaruh Miras, Pemuda di Inhil Ini Coba Setubuhi Bibinya Hingga Lakukan Pembunuhan
Polres Cirebon Kota Tangkap dan Proses Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Modus Ganjal Mesin ATM
Pelaku Pembunuhan Ojeg Online di Jembatan Flyover Desa Kramat Sampang Brebes Akhirnya Terungkap
Polres Pekalongan Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Dua Terduga Pencuri Sarang Burung Walet di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi
Diduga Pencemaran Nama Baik, Akun Facebook H Aas Sulaiman Dilaporkan ke Polres Inhil
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan
Tersangka Spesialis Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polsek Gemuh
Lima Orang Komplotan Rampok di Jalan Krakatau, Ditembak Dalam Pelariannya ke Ciamis
SHH Oknum Satpam Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan