Polsek Bukit Raya Terus Lakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 Dalam Proses Belajar Tatap Muka


Pekanbaru-SIBERONE.COM-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Bukit Raya AKP. Arry Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Pawas Kanit Sabhara AKP. Pahrel lakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 dalam proses belajar tatap muka di tingkat Paud hingga Sekolah Menengah Atas Sederajat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Kamis,(14/10/2021).

Mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 22/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru pada tingkat Paud hingga Sekolah Menengah Atas Sederajat dalam proses belajar mengajar tatap muka, Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Bukit Raya melakukan Operasi Yusitisi Bersama Tim Pemburu Teking Covid-19 yang dihadiri oleh Personil Polisi Polsek Bukit Raya.

Dalam pelaksaan yang dilakukan di MTS 3, SMK Migas, SMP 2 Muhammadiyah 2, SD N 170, SD N 141, SD N 48, SMP 35, MIN 3, TK, SD dan SMP Azzuhra, SD N 115, Menghimbau kepada pihak sekolah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas harus tetap mengikuti aturan yg berlaku sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 22/SE/SATGAS/202, berdasarkan jenjang pendidikan dan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 M (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) meter peserta didik per kelas, dengan tetap melaksanakan Protokol kesehatan yang ketat.

Dalam kegiatan yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Melalui Kapolsek Bukit Raya menghimbau kepada pihak sekolah untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan *5M* (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) dalam proses belajar tatap muka sehari-hari dan berkordinasi dengan pihak sekolah untuk tetap mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan.

Kegiatan ini akan secara rutin berkala dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk terus mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan timbulnya cluster baru di Kota Pekanbaru serta bersiap menghadapi adanya gelombang ketiga Covid-19 yang di perkirakan oleh badan Epitimologi di bulan Desember mendatang.

 

HUMAS POLRESTA PEKANBARU


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar