Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Ternyata Ini Alasan Kades Tambahsari Korupsi Dana Desa
SIBERONE.COM - Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman yang menyelewengkan Dana Desa tahun 2018 ternyata pernah kena tipu pencairan dana bantuan sosial.
Saat gelar perkara di Mapolres Kendal Senin 11 oktober 2021, tersangka ini menerangkan bahwa pernah ditawari untuk pencairan dana bansos oleh seseorang.
“Waktu itu saya diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 700 juta agar bantuan sosial bisa cair. Uang sudah saya transfer ke orang tersebut namun setelah itu bantuan tidak kunjung cair,” katanya.
Tersangka mengaku menggunakan dana rehab bangunan tersebut untuk mengganti kerugian karena penipuan tersebut.
"Saya minta maaf kepada warga yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun pembangunan sudah bisa diselesaikan di tahun 2021 ini,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan menjelaskan, pengakuan tersangka bahwa dirinya kena tipu dana bansos tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.
“Yang jelas dana desa tersebut digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Kasat menerangkan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dikatakan pula, semula pada tahun 2018 Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa untuk pembuatan BUMdes sebesar Rp. 439.276.200.
“Namun setelah dicairkan anggaran tersebut diminta semua oleh Kepala Desa dan anggaran tersebut tidak semua digunakan untuk pembuatan BUMdes melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Berdasarkan hasil PKKN yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 148.874.759.
"Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka Jiman telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 ndang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas kasat. (Spyd)
Berita Lainnya
Diduga Miliki Sabu, Pria Ini Berhasil di Ringkus Polsek Tembilahan
Sebuah Warung Diduga Tempat Penimbunan Solar Ilegal Digrebek Reskrim Polres Kendal
Palsukan SK Tenaga Kontrak dan Raup Ratusan Juta, Tersangka DS Dibekuk Satreskrim Polres Kota Metro
Dalam Waktu 7 Jam Curas di Tanah Merah Berhasil Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Obat Oseltamivir 4 Kali Lipat Harga HET
Kapolres Magelang: Tiga Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Ijin Bisa Diancam Hukuman Mati
Berkat Bagas dan Andi, Pelaku Pencurian yang Sempat Kabur Berhasil Ditangkap
Kurang dari 24 Jam Pelaku Penusukan Karyawan Toko di Jalan Gerilya Berhasil Diciduk Polisi
Diduga Motif Asmara, Seorang Pria di Magelang Dibacok Kepalanya Oleh 3 Orang Pelaku
Palsukan SK Tenaga Kontrak dan Raup Ratusan Juta, Tersangka DS Dibekuk Satreskrim Polres Kota Metro
Seorang Pria Ditangkap Polresta Pekanbaru Diduga Lakukan Penganiayaan
Polres Lebak Berhasil Bekuk Pelaku Pembawa Obat Tanpa Izin Edar