SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Kurang dari 24 Jam Polres Majalengka Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pelaku Curanmor
SIBERONE.COM - Modus baru pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terbongkar, Polisi menyebut pelaku pencurian berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang sedang terparkir.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, modus baru Curanmor itu terungkap setelah seorang pelaku berinisial IM. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Majalengka.
" Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Majalengka telah berhasil diamankan seorang pelaku Curanmor. Jadi untuk pelaku ini memang ada modus baru yang cukup unik," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (6/10/2021) kemarin.
Edwin menjelaskan, modus yang dipakai pelaku tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang tengah terparkir. Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan milik warga yang sedang mengikuti vaksinasi di sejumlah tempat, pelaku berpura-pura kehilangan kunci dan meminta pertolongan kepada petugas parkir untuk dicarikan tukang kunci.
"Modus baru di mana pelaku berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. Kemudian yang bersangkutan meminta tolong ke orang sekitar bahwa ini adalah kendaraannya dan pelaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan karena kuncinya hilang," ucapnya.
Sontak, permintaan pelaku direspon oleh warga sekitar dengan mencarikan tukang kunci, "Kemudian pelaku meminta untuk dicarikan tukang kunci, tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," jelas dia.
IM sendiri ditangkap pada Kamis (16/9/2021), setelah Polisi mendapati pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian di salah satu grup Facebook.
Dari tangan pelaku, Polisi mendapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian di tiga lokasi berbeda. "Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. (Lidya)
Berita Lainnya
Dua Curanmor di Desa Teluk Tuasan Berhasil Diciduk Polisi
Kejari Aceh Singkil Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rumah Layak Huni ke JPU
Dibawah Pengaruh Miras, Oknum Jaksa di Jombang Ditangkap Diduga Cabuli Remaja Pria
Hendak Selesaikan Masalah dengan Mantan Kekasih, Pria di Bintaro Jadi Korban Pembacokan
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Ngantuk dan Bobrok Didor Petugas
Polisi Amankan Dua Pelaku Jambret Handphone di Jalan Raya Pantura Brebes
Penjualan Satwa Dilindungi, Berhasil Digagalkan Polisi
Tidak Bertahan Lama, Polsek Kemuning Berhasil Ciduk Curas Gunakan Senapang Angin
Usai Terlibat Cekcok, Ayah dan Anak di Tanggamus Tikam Seorang Warga
Pelaku Pembuat Pil Extacy Palsu di Tembilahan Hulu, Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Inhil
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Kembali Gagalkan Usaha Penyelundupan Barang Ilegal
Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur