Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Modus Bertamu di Rumah Sekda Lama, Uang 23 Juta Raib, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Majalengka
SIBERONE.COM - Seorang warga inisial Usy (44) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka nekat mencuri dompet di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) lama di Kelurahan Majalengka Wetan, Senin (22/3/2021) lalu.
Pria tersebut awalnya bertamu dan mencoba mengelabui orang rumah dengan berpura-pura menumpang ke toilet. Namun pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini tampaknya sudah mengincar dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.
Paska 7 bulan peristiwa pencurian itu terjadi, Usy akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majelengka bersama Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota pada Rabu (29/9/2021) kemarin.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Anggotanya mendapatkan bahan keterangan dari korban dan saksi lainnya bahwa pelaku tengah berada di Kabupaten Kuningan.
Tanpa pikir panjang, Anggota langsung berburu dan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Padabeunghar di Kecamatan Pasawahan, "Pelaku tanpa perlawanan Kami tangkap di Kabupaten Kuningan," ujar Edwin saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menceritakan, awalnya pelaku bertamu ke Rumah Dinas Sekda lama sekitar pukul 20.00 WIB, Kemudian setelahnya diterima oleh pemilik rumah, pelaku menumpang untuk ke toilet yang berada di Pos Jaga.
"Tapi keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (25) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu, lalu pelaku langsung pergi membawa kabur dompet milik korban," ucapnya.
Setelah dompet dikuasai oleh pelaku, sambung dia, pelaku mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan milik korban, dengan cara menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan ke rekening lain.
"Hingga total uang yang dimiliki korban yang diambil oleh pelaku sejumlah Rp 23.500.000," Selain menangkap pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan bank BJB atas nama korban.
Ada juga uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, "Pelaku akan Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Lidya)
Berita Lainnya
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi
Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB
Pelaku Video Gay Banjarnegara Terinspirasi Aplikasi Gay di APP Playstore
Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
Polres Cirebon Kota Tangkap dan Proses Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Modus Ganjal Mesin ATM
Pelaku Pembuat Pil Extacy Palsu di Tembilahan Hulu, Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Inhil
Kurun Waktu Dua Minggu, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polisi
3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game dari PT. Telkomsel Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, Omset Capai 10-15 Juta Perbulan
Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dan Tradisional Disita Polsek Cicurug
Pelaku Pencuri 4 Kotak Infaq di Concong Luar Berhasil Diciduk Polisi
Buron Selama 10 Bulan, Kodok Pelaku Penjebolan Rumah Warga Berhasil Diamankan
Pencuri 13 Gram Emas dengan Modus Memberi Bantuan Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka