Konten Tawuran yang Membawa Korban Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota


SIBERONE.COM - Setelah Minggu lalu, Kapolres Cirebon Kota memimpin Konpres. Kembali Pagi ini Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH memimpin Konpres bertempat di Mako Polres Ciko, Senin (4/10/2021).

" Konpres Pagi ini terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana ", ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengawali Konpres Pagi ini.

Lanjut Fahri " Konpres Pagi ada 2 yang menjadi dasar LP yaitu dari Laporan Polisi nomor : LP / 620 / B / IX / 2021 / SPKT / Res Cirebon Kota / Polda Jabar, Tanggal 28 September 2021. Korban YH (16 tahun ) dan JNH (17 tahun) dengan tersangka sebanyak 11 orang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan 5 orang DPO ".

6 tersangka inisial EDS bin AS (18 tahun) Peran Eksekutor bacok / Dibonceng Motor Fino, AR bin M (17 tahun) Peran Eksekutor bacok, S bin US (26 tahun) Peran Joki Motor Fino, DS bin DK (21 tahun) Peran Dibonceng Dinda, MZ bin K (18 tahun) Peran Dibonceng R2 FIno dan NM bin S (16 tahun) Peran Joki Motor Beat.  

Sementara yang masih DPO adalah Y alias A, H alias A, DK dan H alias K.
Dijelaskan oleh Fahri , kejadian pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira Pukul 02.00 WIB, di Jalan Cipto.MK (Depan Spot Billiyard) dan Jalan  Karang Jalak (Depan Pos Kamling Kampung Karang Jalak),  jelas Alumni Akpol 2002 ini.

Lanjutnya " Kasus ini terjadi sebelumnya ada live streaming untuk menantang, kejadian bermula saat korban dan teman-temannya yang tergabung dalam grup konten _@Cirebon195 Crazy_ mendatangi daerah Jalan Rajawali Raya yang merupakan wilayah grup konten _@penghunibaru3015_ untuk tawuran, namun oleh pihak _@penghunibaru3015_ tantangan korban dan teman-temannya tidak digubris. Korban dan teman-temannya kemudian lanjut kembali pulang melewati Terminal Harjamukti, sesampainya di perempatan lampu merah Jalan Kanggraksan korban bersama teman-temannya mengeluarkan celurit yang dibawa sembari meledek dan menantang kelompok para pelaku yang ada di Jalan Kanggraksan. Kelompok para terduga pelaku menggunakan 4 SPMT kemudian mengejar kelompok korban yang kemudian kabur. Saat berada di Jalan Cipto MK korban atas nama YH dibacok oleh salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga. Korban atas nama JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jalan Karang Jalak yang kemudian oleh para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit. Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku kabur ", ungkap AKBP M. Fahri Siregar.

Barang bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih No. Pol. E-3240-CB (digunakan pelaku di TKP), 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru No. Pol. E-4041-HZ (digunakan pelaku di TKP), 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah HP jenis OPPO F9, tambah Kasi Humas Polres Ciko

Turut hadir dalam giat Konpres Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan, S.IK.MH. M.Si. dan IPTU Shindy selaku Kanit Timsus. Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 tahun,” jelasnya. Selain itu, lanjut Kasi Humas Ciko, dikenakan juga Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun, tutup IPTU Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar