Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
Bobol ATM di 4 Lokasi, 6 Pelaku Komplotan Lintas Provinsi Ini Dibekuk Polda Jateng, 2 Diantaranya Residivis
SIBERONE.COM - Pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.
Enam orang yang diamankan adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10/2021).
Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.
“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.
Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
"Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," tandas Kombes Djuhandani.
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," tambah Ditkrimum Polda Jateng.
Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
Dalam Kurun Waktu 1 Tahun, Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap 41 Kasus Curanmor serta Amankan 57 Tersangka
Polsek Reteh Tangkap Pemuda Penjual Togel di Desa Sebrang Sanglar
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kalideres Berhasil Diringkus Polisi
Pembunuh 2 Orang di Pageruyung di Hadiahi Timah Panas Oleh Unit Reskrim Polres Kendal
Video Viral Pria Peras Supir Mobil Box di Pasar Bengkok, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Seorang Kechik di Aceh Singkil Korupsi Dana Desa
Jaring Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Gowa Amankan Ratusan Unit Sepeda Motor
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Sungai Wulan Demak
Komplotan Pencuri Berhasil Diamankan di Jembatan Getek, M Boya dan Lingkar
Ketum GAAS Mengutuk Keras Aksi Terorisme Bom Bunuh Diri di Gereja Katredal Makasar
SHH Oknum Satpam Pelaku Narkotika Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Di Penghujung Tahun, 4 Kasus Tindak Pidana Kriminal Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota