Kasus Arisan Online Fiktif, BNL Ditetapkan Sebagai Tersangka


SIBERONE.COM - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Salatiga menangkap BNL, suami siri bandar arisan online fiktif RAP di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengungkapkan, BNL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka, ditangkap di Surabaya, hari Sabtu," katanya.

Nanung mengatakan, seluruh yang terkait dengan kasus lelang arisan online fiktif ini akan dimintai keterangan.

"Kasus ini terus dikembangkan, semua yang terkait akan kita panggil. Masih bisa berkembang, tunggu dari penyidikan," tegasnya.

Kuasa hukum RAP, Visnu Hadi Prihananto mengapresiasi kerja cepat Polres Salatiga dengan menangkap BNL.

"Dari pernyataan kami yang meminta agar Polres Salatiga berani menindaklanjuti pemeriksaan kepada para reseller yang jumlahnya 60 orang itu, disambut baik oleh Polres Salatiga. Dan, Polres Salatiga telah menyatakan siap menindaklanjutinya," jelasnya.

Visnu mengungkapkan, untuk data reseller berisi nama dan alamat lengkap maupun bukti lain, segera akan diserahkan kepada penyidik Polres Salatiga.

“Bahwa reseller itu sama dengan admin, karena mereka itu juga membuka slot dan klien kami lebih banyak tidak mengetahuinya. Teknisnya, mereka para reseller membeli slot lalu para reseller itu membuka atau menjual lagi slot tersebut. Kemudian mendapatkan uang dan banyak yang tidak tercatat pada data base klien kami," katanya.

Dia menambahkan, kliennya siap buka-bukaan, termasuk perhitungan secara rinci dengan para reseller.

"Selama arisan online fiktif atau arisan bodong itu berjalan, uang yang ada yang diputar. 
Jika ada yang mengaku kerugiannya mencapai ratusan juta bahkan miliar rupiah, itu harus dapat membuktikannya, uang tersebut milik siapa, di mana dan yang membawa siapa," katanya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar