Komplotan Alas Roban Pembobol Brankas Minimarket di 13 Lokasi Dibekuk Polda Jateng


SIBERONE.COM - Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis pembobol brangkas minimarket, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni HS(27) warga Secang, Magelang. Kemudian SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. Sementara itu Satu orang masih buron inisial S Warga Batang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa komplotan ini adalah komplotan Alas Roban. Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021.Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbedaTotal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp612 juta.

"Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang. Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan  di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari," katanya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (24/9).

Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas,Rabu (18/8/2021). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling. Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.

"Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," ucapnya.

Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup. Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00. Mereka juga tak langsung membobol brangkas. Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku. 

"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.

"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar