Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wabup Pilkada 2024
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Taja Sosialisasi dan Launching Program SERTAKAN
Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster
SIBERONE.COM - Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak.
Inisial AD, (38 ) Warga Kecamatan Bayah,Lebak diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press conferencenya mengatakan
"unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak" kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik, Kamis, (16/9/2021) pukul 20.00 wib
Indik mengungkapkan, satu orang inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah diduga kurir diamankan pada hari Rabu,15 Septermber 2021 sekira pukul 09.00 wib. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2100 (dua ribu seratus) baby lobster yang terdiri dari 1.300 (seribu tiga ratus) baby lobster jenis pasir, 800 ( delapan ratus) jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam.
Lanjut Indik, pelaku AD diamankan di Jalan Raya Bayah-Sawarna Kampung Pulomanuk Desa Darmasari Kec. Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke Wilayah Pelabuhan ratu- Sukabumi"
"Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)"jelas Mantan Kapolsek Kopo
"Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 ( delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi" tutur indik
"Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak"tambahnya
Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar" tegas indik
Sementara itu, Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak
"Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster" katanya. (*)
Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Berhasil Amankan 6 Kg Sabu dan 2 Tersangka
LPKPI Siap Bergerak Demi Indonesia Aman, Maju dan Sejahtera
Miris, Gadis Gangguan Mental Diperkosa Bergilir 6 Pria di Kebun Karet Lampung Utara
Video Viral Pria Peras Supir Mobil Box di Pasar Bengkok, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Marah Baju dan Motor yang Digunakan Terciprat Air, Pria di Bengkulu Utara Tikam Pengendara Mobil
Polsek Kateman Berhasil Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Mat Ali alias Anak Jenderal
Miliki Narkotika Jenis Sabu, 2 warga Tanjab Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Mara Salem Harahap, Polisi Turun Langsung ke TKP
Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polisi
Diduga Aksi Penjambretan di Kuala Getek Inhil Terekam Kamera CCTV