Curanmor di Kateman ini Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Polsek Kateman, Polres Inhil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, inisial HF (30) di Jalan Teuku Umar Gang Taman Bahagia Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Afrizal, SH, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH menuturkan kronologi pencurian sepeda motor tersebut. Sebelumnya, pada Jum'at (10/9/2021) korban Sarbaini (36), menitipkan sepeda motor kawasaki kepada kerabatnya dikarenakan Ia akan berangkat ke Tembilahan.
Lalu pada Minggu (12/9/2021), korban dihubungi oleh kerabatnya memberitahukan, sepeda motor korban yang dititipkan telah hilang sewaktu diparkir ditepi Jalan Teuku Umar.
Korban lalu pulang ke Sungai Guntung untuk melaporkan ke Polsek Kateman pada Selasa (14/9/2021) siang, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Menurut kerabat korban, sepeda motor kawasaki itu hilang saat kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya.
Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wib, berkat informasi dari masyarakat Desa Teritip. Bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor Kawasaki yang terparkir di dekat pondok dusun Suak Besar Desa Sungai Teritip, sekitar kebun kelapa sawit PT. Oskar," ujar Ipda Esra.
Atas informasi itu personil Polsek Kateman bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor Kawasaki milik korban yang telah hilang.
"Personil Polsek Kateman dibantu masyarakat menyisir lokasi kebun Kelapa Sawit dan bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu lalu diamankan dan dilakukan pengeledahan. Saat digeledah ditemukan kunci sepeda motor milik korban, dikantong celana," ungkapnya.
Setelah di interograsi pria tersebut berinisial HF (30) dan mangakui telah melarikan sepeda motor milik korban.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kateman guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal tentang tindak Pidana Pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Curanmor di Kota Tegal : Nekad Curi Motor, Seorang Residivis Diamankan Polisi
Polda DIY Amankan Tujuh Anggota Sindikat Penyebar Nomor Kontak Anak dan Jadikan Sasaran Aksi Eksibisionis
Kapolresta Pekanbaru Lakukan Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, Serbuk Ektasi, dan Pil Ektasi
Kurun Waktu Dua Minggu, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polisi
Gerak Cepat Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ciduk Curanmor di Tembilahan Hulu
Sadis, Pria di Medan Bunuh Abang Kandung dan Ayahnya
Polres Batang Sita Ribuan Petasan
Dua Pria Pekanbaru Diduga Maling 40 Keping Sampel Keramik Terekam CCTV
Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster
2 Warga di Sumut Diamankan Polisi Lantaran Bawa Ganja 15 Kg
LPKPI Siap Bergerak Demi Indonesia Aman, Maju dan Sejahtera
Oknum Kades di Jambi Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Aniaya Seorang Warga