Buron Selama 10 Bulan, Kodok Pelaku Penjebolan Rumah Warga Berhasil Diamankan


SIBERONE.COM - RL alias Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di Jalan Ternate VI Rt. 04/04 Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada Kamis (26/11/2020) lalu.

Atas kejadian tersebut pelaku RL alias Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai Rp900.000,-.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan berkat kegigihan anggotanya pelaku penjebolan rumah warga di Jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat berhasil diamankan.

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggotanya berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB dimana korban Bambang Suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak. 

Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). 

Lanjut, atas peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Tambora.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar TKP dan mencari CCTV yang berada di lokasi tersebut.

Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku.

Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Faruq menambahkan pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL alias Kodok (36) kerap berpindah tempat.

"Pelaku kerap berpindah lokasi, hal tersebut yang menyulitkan anggotanya untuk menangkap pelaku," kata Faruk.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/9/2021) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jembatan Kambing Laksa Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat.

"Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujarnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui atas perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar